ICW Minta Kemensetneg Terbuka Informasi Keppres Pengangkatan Stafsus Presiden
Rabu, 22 April 2020 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
Aturan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi mengenai Keppres tentang pengangkatan Stafsus sangat diperlukan oleh publik. Dugaan konflik kepentingan yang terjadi beberapa waktu lalu telah memunculkan polemik. (Raka Dwi Novianto/Fahmi Bahtiar)
"Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya,"jelasnya.
Oleh sebab itu pada tanggal 21 April 2020, ICW mengirimkan surat kepada Kemensetneg untuk meminta informasi mengenai Keppres yang mengatur pengangkatan Stafsus Presiden.
"ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden. Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas. Sesuai dengan pasal 21 UU KIP, Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu," tuturnya.
Keterbukaan informasi mengenai Keppres tentang pengangkatan Stafsus sangat diperlukan oleh publik. Dugaan konflik kepentingan yang terjadi beberapa waktu lalu telah memunculkan polemik. (Raka Dwi Novianto/Fahmi Bahtiar)
"Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya,"jelasnya.
Oleh sebab itu pada tanggal 21 April 2020, ICW mengirimkan surat kepada Kemensetneg untuk meminta informasi mengenai Keppres yang mengatur pengangkatan Stafsus Presiden.
"ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden. Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas. Sesuai dengan pasal 21 UU KIP, Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu," tuturnya.
(kri)