DPR: Masukan Pemda Perlu Terkait Tanggal Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah daerah ( Pemda ) didorong memberikan pendapat dan sarannya terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada Januari 2022.
"Sementara tahapan-tahapan menuju itu (Pemilu) harus dipersiapkan. Jadi kami minta mereka harus berikan informasi jelas ke pemerintah serta saran dan pendapatnya," kata Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (13/10/2021).
Dia berharap, pemda dapat memberikan informasi sebenar-benarnya kepada pemerintah pusat. Meskipun pemilu legislatif (Pileg), pemilu presiden (Pilpres) dan pilkada dilakukan pada bulan yang berbeda, namun tetap pada desain tahun yang sama pada 2024.
Pemerintah mengusulkan pemilu pada 15 Mei, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan 21 Februari, mengingat 27 November adalah pelaksanaan Pilkada. Muraz juga menyoroti masalah hak pilih yang muncul pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, secara khusus jaminan hak memilih (right to be voters) belum tuntas.
Bahkan, kata legislator Partai Demokrat ini, masalah hak pilih ini kerap menjadi masalah di ujung tahapan dan berlanjut menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Maka itu, ia menekankan pentingnya keakuratan daftar pemilih tetap (DPT) yang sering menjadi inti permasalahan.
Kemudian, perlu langkah-langkah persiapan dalam menghadapi pemilu serentak dan pilkada serentak. Salah satunya, kata dia, dengan melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang harus terus diperbaharui agar diperoleh data valid ketika akan digunakan pada saatnya nanti.
Data kependudukan ini juga berkaitan dengan program e-KTP nasional. "Hal ini harus jadi perhatian pemerintah bahwa terkait masalah data kependudukan harus dapat diselesaikan agar pemilu serentak di 2024 dapat berjalan dengan optimal," pungkas mantan wali kota Sukabumi itu.
"Sementara tahapan-tahapan menuju itu (Pemilu) harus dipersiapkan. Jadi kami minta mereka harus berikan informasi jelas ke pemerintah serta saran dan pendapatnya," kata Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (13/10/2021).
Dia berharap, pemda dapat memberikan informasi sebenar-benarnya kepada pemerintah pusat. Meskipun pemilu legislatif (Pileg), pemilu presiden (Pilpres) dan pilkada dilakukan pada bulan yang berbeda, namun tetap pada desain tahun yang sama pada 2024.
Pemerintah mengusulkan pemilu pada 15 Mei, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan 21 Februari, mengingat 27 November adalah pelaksanaan Pilkada. Muraz juga menyoroti masalah hak pilih yang muncul pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, secara khusus jaminan hak memilih (right to be voters) belum tuntas.
Bahkan, kata legislator Partai Demokrat ini, masalah hak pilih ini kerap menjadi masalah di ujung tahapan dan berlanjut menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Maka itu, ia menekankan pentingnya keakuratan daftar pemilih tetap (DPT) yang sering menjadi inti permasalahan.
Kemudian, perlu langkah-langkah persiapan dalam menghadapi pemilu serentak dan pilkada serentak. Salah satunya, kata dia, dengan melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang harus terus diperbaharui agar diperoleh data valid ketika akan digunakan pada saatnya nanti.
Data kependudukan ini juga berkaitan dengan program e-KTP nasional. "Hal ini harus jadi perhatian pemerintah bahwa terkait masalah data kependudukan harus dapat diselesaikan agar pemilu serentak di 2024 dapat berjalan dengan optimal," pungkas mantan wali kota Sukabumi itu.
(rca)