DPR: Masukan Pemda Perlu Terkait Tanggal Pemilu 2024
Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:57 WIB
loading...
Pemerintah daerah (Pemda) didorong memberikan pendapat dan sarannya terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah daerah ( Pemda ) didorong memberikan pendapat dan sarannya terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada Januari 2022.
"Sementara tahapan-tahapan menuju itu (Pemilu) harus dipersiapkan. Jadi kami minta mereka harus berikan informasi jelas ke pemerintah serta saran dan pendapatnya," kata Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (13/10/2021).
Dia berharap, pemda dapat memberikan informasi sebenar-benarnya kepada pemerintah pusat. Meskipun pemilu legislatif (Pileg), pemilu presiden (Pilpres) dan pilkada dilakukan pada bulan yang berbeda, namun tetap pada desain tahun yang sama pada 2024.
Baca juga: Polemik Tanggal Pemilu 2024, PKS Sarankan Pemerintah Ikut KPU
Pemerintah mengusulkan pemilu pada 15 Mei, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan 21 Februari, mengingat 27 November adalah pelaksanaan Pilkada. Muraz juga menyoroti masalah hak pilih yang muncul pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, secara khusus jaminan hak memilih (right to be voters) belum tuntas.
"Sementara tahapan-tahapan menuju itu (Pemilu) harus dipersiapkan. Jadi kami minta mereka harus berikan informasi jelas ke pemerintah serta saran dan pendapatnya," kata Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (13/10/2021).
Dia berharap, pemda dapat memberikan informasi sebenar-benarnya kepada pemerintah pusat. Meskipun pemilu legislatif (Pileg), pemilu presiden (Pilpres) dan pilkada dilakukan pada bulan yang berbeda, namun tetap pada desain tahun yang sama pada 2024.
Baca juga: Polemik Tanggal Pemilu 2024, PKS Sarankan Pemerintah Ikut KPU
Pemerintah mengusulkan pemilu pada 15 Mei, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan 21 Februari, mengingat 27 November adalah pelaksanaan Pilkada. Muraz juga menyoroti masalah hak pilih yang muncul pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, secara khusus jaminan hak memilih (right to be voters) belum tuntas.
Lihat Juga :