Ketua MPR Usulkan Perusahaan Terdampak Corona Potong Gaji Bukan PHK

Senin, 13 April 2020 - 15:42 WIB
loading...
Ketua MPR Usulkan Perusahaan...
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta perusahaan terdampak Corona memotong gaji karyawannya demi mencegah PHK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyebut wabah virus Corona (COVID-19) memberikan dampak sosial yang cukup besar. Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo menyebutkan terdapat sekitar 1,6 juta warga negara Indonesia yang telah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta kepada perusahaan agar terlebih dahulu mempertimbangkan opsi untuk melakukan pengurangan upah dibandingkan PHK kepada para pekerjanya. "Perusahaan juga perlu bermusyawarah terlebih dahulu dengan pekerja dalam setiap pengambilan keputusan," kata Bamsoet, Senin (13/4/2020).

Pihaknya juga mengajak masyarakat terdampak COVID-19, terutama kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian dan mengalami penurunan pemasukan yang cukup drastis, untuk mendaftarkan diri dalam Program Kartu Prakerja pemerintah sehingga masyarakat dapat diberikan pelatihan kerja dan bantuan dari pemerintah.

"Kami juga mendorong Pemerintah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah dapat melakukan pemetaan yang valid terhadap masyarakat di setiap daerah, agar pendistribusian bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin dan rentan akibat virus Corona dapat tepat sasaran," tuturnya.

Di sisi lain, Bamsoet meminta Pemerintah agar terus melakukan evaluasi dari program-program yang sudah dijalankan saat ini, serta terus melakukan upaya-upaya terbaik, dikarenakan adanya potensi gelombang PHK akan mencapai puncak pada Juni 2020 mendatang dimana pekerja di sektor pariwisata dan jasa yang paling terdampak apabila tidak ada upaya antisipasi dan pencegahan yang efektif sejak saat ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumhur Bersyukur Satgas...
Jumhur Bersyukur Satgas PHK Bakal Segera Dibentuk
Habib Rizieq ke Wamenaker:...
Habib Rizieq ke Wamenaker: Pengangguran di Indonesia Sudah Memprihatinkan
Bonus Hari Raya bagi...
Bonus Hari Raya bagi Ojol dan PHK, Saksikan di One On One bersama Menaker Yassierli Malam Ini
DPR Bakal Panggil Kurator...
DPR Bakal Panggil Kurator Sritex Bahas THR Pegawai yang Kena PHK
Mendes Yandri Susanto...
Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa
Saksikan INTERUPSI “BADAI...
Saksikan INTERUPSI BADAI PHK PASTI BERLALU? Malam Ini, Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Para Narasumber Kredibel Lainnya Pukul 20.00 WIB, Live di iNews
PP LBH Ansor Desak Pemerintah...
PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK
Menaker: Buruh Sritex...
Menaker: Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan
Jumhur Bersyukur TVRI-RRI...
Jumhur Bersyukur TVRI-RRI Batal PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Rekomendasi
Unilever Indonesia Masuk...
Unilever Indonesia Masuk IDXHIDIV20, Catat Yield Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menteri Zionis Ini Ancam...
Menteri Zionis Ini Ancam Gulingkan Netanyahu Jika Israel Tak Duduki Gaza
Jetour Bikin Standar...
Jetour Bikin Standar Baru SUV Off-road Performa Tinggi yang Mewah Lewat G700 dan G900
Berita Terkini
PN Surakarta Gelar 2...
PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini
26 menit yang lalu
Cegah Keracunan, Badan...
Cegah Keracunan, Badan Gizi Nasional Benahi SOP Pelaksanaan MBG
1 jam yang lalu
Mensos: Soeharto dan...
Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional 2025
1 jam yang lalu
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1991 Teman Satu Angkatan Panglima TNI
2 jam yang lalu
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
8 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
12 jam yang lalu
Infografis
Syarat Korban PHK Masih...
Syarat Korban PHK Masih Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved