Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Pencabulan Anak ke MA

Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:10 WIB
loading...
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung melalui JPU Kejari Aceh Besar, mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung berinisial SUR (46). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ini dilakukan terkait vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung berinisial SUR (46) oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh.

Baca juga: Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh

"Senin kemarin kita nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, di Aceh Besar, Selasa (12/10/2021).

Seperti berita sebelumna, seorang ayah di Aceh Besar, SUR (46) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya divonis bebas pada putusan banding di Mahkamah Syariah Aceh.

Padahal pada putusan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar pelaku divonis bersalah dan di hukum 180 bulan penjara. SUR merupakan warga Lhok Nga, Aceh Besar, Aceh yang berprofesi sebagai PNS diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kanak-kanak.

Pada putusan tingkat pertama, SUR dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman kurungan selama 180 bulan penjara. Namun pelaku melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh hingga divonis bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Awalnya kasus tersebut di laporkan oleh ibu korban. Setelah mengetahui anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil kemudian di bawa ke Puskesmas setempat untuk dicek. Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut.

Dari penyelidikan polisi, pencabulan dilakukan di rumah pelaku usai dijemput dari sekolah. Pelaku dengan ibu korban sudah tidak tinggal serumah lagi karena permasalahan internal.

Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan membenarkan benar bahwa pelaku terduga pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis bebas pada putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh Nomor 22/2021.

"Mejelis hakim di Mahkamah Syariah Aceh menyatakan tersangka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Sehingga dibebaskan," kata Darmansyah, Senin (11/10/2021).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
Profil Dirdik Jampidsus...
Profil Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Ungkap Kasus Tom Lembong hingga Suap 3 Hakim PN Surabaya
Mantan Hakim Konstitusi...
Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi
Jalani Sidang Etik Hari...
Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
Kejagung Memulai Penyelidikan...
Kejagung Memulai Penyelidikan Korupsi Pertamina dengan Melihat Kerugian Negara Dinilai Tepat
Kejagung Periksa 120...
Kejagung Periksa 120 Saksi terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina
Soal Revisi UU Kejaksaan,...
Soal Revisi UU Kejaksaan, Sekjen PBHI: Seharusnya yang Diperkuat Lembaga Pengawasan
Ahok Diperiksa Kejagung,...
Ahok Diperiksa Kejagung, Dasco: Sebagai Komisaris Terima Laporan dan Hasil Audit
Rekomendasi
Pengumuman SNBP 2025,...
Pengumuman SNBP 2025, Ini 10 Jurusan dengan Tingkat Keketatan Tertinggi
5 Contoh Kultum Lailatul...
5 Contoh Kultum Lailatul Qadar, yang Bisa Dipelajari atau Dijadikan Referensi
Gegara Kim Soo Hyun,...
Gegara Kim Soo Hyun, Netizen Tuntut Produksi Blu-Ray Queen Of Tears Dibatalkan
Berita Terkini
Polisi Bongkar Jaringan...
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sahroni: Kolaborasi yang Harus Dicontoh
22 menit yang lalu
Sempurna untuk Indonesia...
Sempurna untuk Indonesia Jadi Upaya Strategis Naikkan Kelas UMKM
36 menit yang lalu
PDIP Restui RUU TNI...
PDIP Restui RUU TNI Jadi UU, Puan: Kehadiran Kami Meluruskan yang Tidak Sesuai
2 jam yang lalu
Buka Puasa Bersama Jadi...
Buka Puasa Bersama Jadi Momen Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Piatu
2 jam yang lalu
Airlangga Tegaskan Tak...
Airlangga Tegaskan Tak Ada Rencana Mundur dari Kabinet
3 jam yang lalu
Prabowo Terima Kunjungan...
Prabowo Terima Kunjungan Utusan Khusus Presiden Palestina di Istana Kepresidenan
3 jam yang lalu
Infografis
Terjebak Perangkap,...
Terjebak Perangkap, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved