Pentingnya Isi Kode Pos di Fitur Early Warning System (EWS) TV Digital

Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:50 WIB
loading...
Pentingnya Isi Kode...
Sejumlah warga beraktivitas di bekas Jembatan Kuning yang ambruk akibat gempa dan tsnuami di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/9/2021). Antara/Basri Marzuki
A A A
JAKARTA - Peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital, lebih dari sekadar peningkatan kualitas sistem penyiaran. Ada kegunaan yang lebih besar, salah satunya penataan sistem komunikasi kebencanaan. Tujuan penataan adalah memastikan kelancaran dan akurasi informasi kebencanaan. Kelancaran komunikasi kala bencana terbukti menyelamatkan nyawa dan mengurangi jumlah korban bencana, misalnya bencana tsunami di Jepang.

Bentuk penataan itu, salah satunya mewajibkan adanya fitur Early Warning System (EWS) tertanam di seluruh perangkat siaran TV Digital dan sistem komunikasinya. Saat ini, fitur EWS sedang dalam tahap persiapan. Saat penghentian siaran TV Analog berlaku secara nasional, yaitu 2 November 2022, harapannya EWS langsung on.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Marvels Situmorang dalam webinar bertema “Kebencanaan di Era TV Digital”, akhir Agustus yang lalu.

“Ketika fitur ini ada di Set Top Box (STB) ataupun di televisi digital, ada hal-hal yang perlu diisi. Salah satunya mengisi kode pos. Kode pos ini menjadi kode lokasi keberadaan perangkat. Misalnya saat bencana datang, tidak semua masyarakat menerima informasinya, hanya masyarakat yang terdampak bencana yang terima,” kata Marvels.

Kode pos tidak hanya sebatas angka, tetapi jadi rujukan yang dibaca sistem informasi kebencanaan. Kode pos menentukan informasi kebencanaan yang ditampilkan di televisi. “Sesuai namanya, masyarakat bisa siaga atau bersiap menyelamatkan diri, sehingga korban jiwa dapat diminimalisir,” kata Marvels. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat diminta memastikan akurasi dan kebenaran kode pos yang dimasukkan.

Fitur EWS dalam STB ataupun TV Digital memperkokoh saluran komunikasi kebencanaan. Hardijanto Saroso, dekan Business School Undergraduate Programs Binus University, menyampaikan dalam acara tersebut bahwa EWS sangat kompleks. “STB yang ada EWS merupakan bagian dari sistem komunikasi dan informasi. Sistem ini terkait dengan banyak peralatan, satelit sensor tertanam atau terapung, GPS. Informasi yang berharga ini (EWS) mampu mempersiapkan keluarga agar tidak terjebak dalam kepanikan dan memberikan pengetahuan apa yang harus dilakukan,” katanya.

Karena bagian dari penataan informasi, sertifikasi dari Kominfo atas perangkat yang beredar sangatlah penting jadi pegangan. Sertifikasi dari Kominfo menjadi jaminan bahwa perangkat elektronik, baik itu STB maupun TV Digital, bisa berfungsi. Untuk itu, masyarakat perlu memastikan apakah STB dan TV Digital sudah bersertifikasi Kominfo.

Fitur EWS ini berguna dan penting bagi kepentingan bangsa. Hal ini terwujud bila masyarakat segera beralih ke TV Digital. “Penghentian siaran TV Analog ada tiga tahapan. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, tahap ketiga atau terakhir 2 November 2022. Mari bersiap-siap,” tutur Marvels.

Sekarang, cek TV di rumah, kalau sudah memiliki kemampuan menangkap siaran TV Digital, cukup lakukan pencarian ulang. Kalau belum, tambahkan STB. Masyarakat tidak harus menunggu STB bantuan pemerintah karena saat ini STB sudah banyak di pasaran baik online maupun offline serta harganya terjangkau. Siaran TV Digital sudah ada, ayo nonton siaran TV Digital, gratis, banyak channelnya, bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Siap Selidiki...
Polisi Siap Selidiki Dugaan Keterlibatan Semua Pihak terkait Judi Online
Kemenkominfo Kembali...
Kemenkominfo Kembali Gelar Anugerah Media Humas 2024
Kemenkominfo Dorong...
Kemenkominfo Dorong Pemda Gandeng Dewan Pers Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan
Skor Indikator Budaya...
Skor Indikator Budaya Digital Masyarakat Indonesia Turun
Waspada Tindak Kejahatan...
Waspada Tindak Kejahatan Siber Modus Wifi Gratis
Tegaskan Fufufafa Bukan...
Tegaskan Fufufafa Bukan Milik Gerindra, Dasco Lapor ke Kominfo
Peringatan Keamanan...
Peringatan Keamanan Temukan AC, TV, dan Mesin Cuci Bisa Diretas
TV Panasonic Hilang...
TV Panasonic Hilang dari Pasaran, Jepang Kembali Kehilangan Ikon Elektronik
Budi Arie Setiadi di...
Budi Arie Setiadi di Pusaran Judi Online
Rekomendasi
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Program Loyalitas Jadi...
Program Loyalitas Jadi Strategi Pusat Belanja Menjaga Kedekatan dengan Pengunjung
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Berita Terkini
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved