BNPT Fasilitasi Pihak Tak Percaya Radikalisme Berkunjung ke Lapas Teroris
Senin, 11 Oktober 2021 - 05:07 WIB
loading...
A
A
A
Nurwakhid mengatakan BNPT maupun Densus 88 Anti Teror merupakan lembaga pemerintah yang diberi amanah UU untuk melakukan penanggulangan radikalisme dan terorisme secara holistik. Penanggulangannya melalui soft approach atau pendekatan lunak di hulu yaitu pencegahan yang dilakukan oleh BNPT dan hard approach atau penegakan hukum di hilir melalui penindakan atau law enforcement oleh Densus 88 AT sesuai UU Nomor 5 tahun 2018.
"Kalau ada yang mengatakan terorisme sudah tidak relevan lagi, atau hanya menjadi ajang politik, itu salah dan tidak mendasar," katanya. Nurwahid menegaskan radikalisme dan terorisme yang mengatasnamakan agama justru akar masalahnya adalah ideologi keagamaan yang dipahami secara distorsif dan menyimpang.
Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Diminta Tabayun
Menurutnya, potensi radikalisme tetap harus diwaspadai. Hasil survei 2020 menunjukkan bahwa indeks potensi radikalisme di Indonesia masih berkisar 12,2%. Indikatornya, jelas Nurwahid, ditunjukkan dengan pemikiran dan sikap anti-Pancasila, pro khilafah, ekslusif, intoleran, antibudaya dan kearifan lokal, dan membenci pemerintah dengan menyebarkan hoaks, adu domba dan fitnah yang dapat memecah belah masyarakat, dan membangun ketidak percayaan masyarakat kepada pemimpin atau pemerintahan yang sah.
Namun dari survei itu masih menggembirakan karena lebih dari 87,8% masyarakat menolak dengan tegas radikalisme dan terorisme.
"Nah, 87,8% masyarakat moderat tersebut sedang dan akan kita vaksinasi ideologi supaya imun dan terjaga dari paparan radikalisme dan terorisme. Sedangkan yang 12,2% potensial radikalisme kita berikan moderasi berbangsa dan beragama melalui strategi kontra radikalisasi, berupa kontra narasi, kontra ideologi, dan kontra propaganda," katanya.
"Kalau ada yang mengatakan terorisme sudah tidak relevan lagi, atau hanya menjadi ajang politik, itu salah dan tidak mendasar," katanya. Nurwahid menegaskan radikalisme dan terorisme yang mengatasnamakan agama justru akar masalahnya adalah ideologi keagamaan yang dipahami secara distorsif dan menyimpang.
Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Diminta Tabayun
Menurutnya, potensi radikalisme tetap harus diwaspadai. Hasil survei 2020 menunjukkan bahwa indeks potensi radikalisme di Indonesia masih berkisar 12,2%. Indikatornya, jelas Nurwahid, ditunjukkan dengan pemikiran dan sikap anti-Pancasila, pro khilafah, ekslusif, intoleran, antibudaya dan kearifan lokal, dan membenci pemerintah dengan menyebarkan hoaks, adu domba dan fitnah yang dapat memecah belah masyarakat, dan membangun ketidak percayaan masyarakat kepada pemimpin atau pemerintahan yang sah.
Namun dari survei itu masih menggembirakan karena lebih dari 87,8% masyarakat menolak dengan tegas radikalisme dan terorisme.
"Nah, 87,8% masyarakat moderat tersebut sedang dan akan kita vaksinasi ideologi supaya imun dan terjaga dari paparan radikalisme dan terorisme. Sedangkan yang 12,2% potensial radikalisme kita berikan moderasi berbangsa dan beragama melalui strategi kontra radikalisasi, berupa kontra narasi, kontra ideologi, dan kontra propaganda," katanya.
Lihat Juga :