DPR Maklumi Kekhawatiran Potensi Komcad Disalahgunakan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 16:02 WIB
loading...
DPR Maklumi Kekhawatiran...
DPR memaklumi adanya kekhawatiran sebagian masyarakat tentang potensi penyalahgunaan komponen cadangan (komcad). Foto/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
A A A
JAKARTA - DPR memaklumi adanya kekhawatiran sebagian masyarakat tentang potensi penyalahgunaan komponen cadangan (komcad). Menurut Anggota Komisi I DPR Christina Aryani , kekhawatiran sebagian masyarakat itu sebagai konsekuensi logis kurangnya sosialisasi terkait komponen cadangan sebelumnya.

“Kami menegaskan sebagaimana diatur dalam PP 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23/2019, bahwa mobilisasi komponen cadangan hanya dapat dilakukan presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Christina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

Dia menambahkan, Komisi I DPR juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar anggota komcad dapat kembali menjalankan profesinya masing-masing dengan tetap bersiap siaga menjalankan tugas negara ketika diamanatkan. “Adapun keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan diatur lebih lanjut dalam Pasal 87, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang,” katanya.

Baca juga: Jokowi: Anggota Komcad Harus Selalu Siaga jika Dipanggil Negara

Politikus Partai Golkar ini menilai rambu-rambu tersebut jelas dan tegas serta tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut. Christina mengatakan Komisi I DPR juga memahami keterbatasan jumlah personil komponen utama (TNI) dan sebagaimana telah diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara.

“Pembentukan komponen cadangan diperlukan untuk mendukung kesiapan negara menghadapi ancaman dalam kerangka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan 3.103 anggota Komponen Cadangan (Komcad) 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat. Jokowi mengatakan bahwa masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan ketika ada mobilisasi. "Tetapi, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," tegasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
Selamat Ginting: Kalau...
Selamat Ginting: Kalau Situasinya Mengharuskan, Komcad Jadi Wajib Militer Saja
Ada Sekitar 5 Juta ASN,...
Ada Sekitar 5 Juta ASN, Kabacadnas: Potensi Kekuatan Pertahanan Terbesar Indonesia
1.773 Calon Komcad dari...
1.773 Calon Komcad dari ASN Kementerian dan Instansi Latihan Dasar Militer Selama 1,5 Bulan
2.019 ASN Ikut Pelatihan...
2.019 ASN Ikut Pelatihan Komcad, Diajari Pengetahuan Dasar Senjata
Anggota DPRD Fraksi...
Anggota DPRD Fraksi Golkar Miliki Peran Strategis Perkuat Fondasi Fiskal Daerah
Bupati Pati Tak Jadi...
Bupati Pati Tak Jadi Dimakzulkan, Komisi I DPR RI: Harus Ada Evaluasi 6 Bulan atau Setahun
Harta Kekayaan Christina...
Harta Kekayaan Christina Aryani, Wamen BP2MI yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Semen Indonesia
Rekomendasi
Apple Gandeng Intel...
Apple Gandeng Intel Bikin Chip di AS: Apa Dampaknya buat Konsumen?
Game Paling Ditunggu...
Game Paling Ditunggu Sedunia GTA 6 Akhirnya bisa Dipesan, Harganya Rp1,4 Juta
Garap Proyek Listrik...
Garap Proyek Listrik di Sumba, Liliana Tanoesoedibjo Optimistis Indonesia Bersinar di Miss World 2026
Berita Terkini
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved