Daerah Level 1 dan 2 Sudah Boleh Gelar Pengajian dan Natalan, Ini Pedoman dari Kemenag
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 15:17 WIB
loading...
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman ini diterbitkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan hari besar keagamaan.
"Seperti peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19," kata Menag dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Nihil Terpapar COVID-19 Dalam Sepekan, PPKM Muba Turun ke Level I
Menurut Menag, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," katanya.
Pedoman ini diterbitkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan hari besar keagamaan.
"Seperti peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19," kata Menag dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Nihil Terpapar COVID-19 Dalam Sepekan, PPKM Muba Turun ke Level I
Menurut Menag, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," katanya.
Lihat Juga :