Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Konsumen Desak Pemerintah Berikan Informasi Tepat Soal HPTL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mendesak pemerintah segera memberikan informasi tepat terkait perbedaan profil risiko antara produk HPTL dan rokok . Hal ini disampaikan seiring dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada 28 September 2021.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan menyebutkan, publik berhak diberikan akses terhadap informasi yang akurat sebagai dasar untuk membuat keputusan terbaik bagi mereka. Hal yang sama juga berlaku ketika pemerintah akan membuat kebijakan terkait sebuah produk telah beredar luas dan berpotensi besar dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tujuan yang lebih baik.
"Dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu tujuannya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," kata Paido, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Petani Tembakau di Gresik Keluhkan Kelangkaan Pupuk dan Harga Anjlok saat Panen
Menurutnya, saat ini ada banyak pihak, termasuk pemerintah, yang ditengarai menciptakan persepsi kepada publik bahwa rokok dan produk HPTL memiliki profil risiko yang sama bagi konsumen. Padahal, persepsi tersebut tidak tepat.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengemukakan pendapat yang sama. Menurutnya, beberapa pihak seperti pemerintah masih selalu menggaungkan bahwa produk HPTL berbahaya. Namun, pesan tersebut, menurut Johan, tidak dibarengi dengan data.
"Setiap diminta data, mereka tidak pernah kasih karena mereka memang berasumsi. Karena mereka mewakili pemerintah, akhirnya masyarakat sendiri menelan mentah-mentah, namanya masyarakat awam kan," ujarnya.
Johan berharap seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, bisa melihat sisi baik dan tujuan dari industri HPTL dan produk-produknya baik rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun snus, yang merupakan hasil inovasi dan mengadopsi konsep pengurangan bahaya tembakau.
Baca juga: Kenaikan Harga Rokok Ancam Kelangsungan Industri Hasil Tembakau
Menurutnya, kehadiran industri ini tidak hanya bertujuan membantu pemerintah baik dari sisi ekonomi dengan menghasilkan devisa tambahan, tapi juga untuk menekan prevalensi perokok yang tinggi.
"Rokok elektrik merupakan salah satu evolusi teknologi dari industri tembakau. Produk ini memberikan penggunanya nikotin dengan tingkat risiko yang lebih rendah daripada rokok," katanya.
Johan menambahkan sejumlah penelitian telah memberikan data dan fakta terkait produk HPTL yang menyimpulkan bahwa produk tersebut memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok. Tidak hanya penelitian dari luar negeri, sejumlah akademisi dalam negeri yang juga menaruh perhatian pada isu ini juga telah membuahkan sejumlah hasil penelitian mengenai produk HPTL.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan menyebutkan, publik berhak diberikan akses terhadap informasi yang akurat sebagai dasar untuk membuat keputusan terbaik bagi mereka. Hal yang sama juga berlaku ketika pemerintah akan membuat kebijakan terkait sebuah produk telah beredar luas dan berpotensi besar dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tujuan yang lebih baik.
"Dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu tujuannya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," kata Paido, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Petani Tembakau di Gresik Keluhkan Kelangkaan Pupuk dan Harga Anjlok saat Panen
Menurutnya, saat ini ada banyak pihak, termasuk pemerintah, yang ditengarai menciptakan persepsi kepada publik bahwa rokok dan produk HPTL memiliki profil risiko yang sama bagi konsumen. Padahal, persepsi tersebut tidak tepat.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengemukakan pendapat yang sama. Menurutnya, beberapa pihak seperti pemerintah masih selalu menggaungkan bahwa produk HPTL berbahaya. Namun, pesan tersebut, menurut Johan, tidak dibarengi dengan data.
"Setiap diminta data, mereka tidak pernah kasih karena mereka memang berasumsi. Karena mereka mewakili pemerintah, akhirnya masyarakat sendiri menelan mentah-mentah, namanya masyarakat awam kan," ujarnya.
Johan berharap seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, bisa melihat sisi baik dan tujuan dari industri HPTL dan produk-produknya baik rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun snus, yang merupakan hasil inovasi dan mengadopsi konsep pengurangan bahaya tembakau.
Baca juga: Kenaikan Harga Rokok Ancam Kelangsungan Industri Hasil Tembakau
Menurutnya, kehadiran industri ini tidak hanya bertujuan membantu pemerintah baik dari sisi ekonomi dengan menghasilkan devisa tambahan, tapi juga untuk menekan prevalensi perokok yang tinggi.
"Rokok elektrik merupakan salah satu evolusi teknologi dari industri tembakau. Produk ini memberikan penggunanya nikotin dengan tingkat risiko yang lebih rendah daripada rokok," katanya.
Johan menambahkan sejumlah penelitian telah memberikan data dan fakta terkait produk HPTL yang menyimpulkan bahwa produk tersebut memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok. Tidak hanya penelitian dari luar negeri, sejumlah akademisi dalam negeri yang juga menaruh perhatian pada isu ini juga telah membuahkan sejumlah hasil penelitian mengenai produk HPTL.
(abd)