Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Konsumen Desak Pemerintah Berikan Informasi Tepat Soal HPTL
Kamis, 07 Oktober 2021 - 01:04 WIB
loading...
Asosiasi konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mendesak pemerintah segera memberikan informasi tepat terkait perbedaan profil risiko antara produk HPTL dan rokok. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mendesak pemerintah segera memberikan informasi tepat terkait perbedaan profil risiko antara produk HPTL dan rokok . Hal ini disampaikan seiring dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada 28 September 2021.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan menyebutkan, publik berhak diberikan akses terhadap informasi yang akurat sebagai dasar untuk membuat keputusan terbaik bagi mereka. Hal yang sama juga berlaku ketika pemerintah akan membuat kebijakan terkait sebuah produk telah beredar luas dan berpotensi besar dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tujuan yang lebih baik.
"Dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu tujuannya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," kata Paido, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Petani Tembakau di Gresik Keluhkan Kelangkaan Pupuk dan Harga Anjlok saat Panen
Menurutnya, saat ini ada banyak pihak, termasuk pemerintah, yang ditengarai menciptakan persepsi kepada publik bahwa rokok dan produk HPTL memiliki profil risiko yang sama bagi konsumen. Padahal, persepsi tersebut tidak tepat.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengemukakan pendapat yang sama. Menurutnya, beberapa pihak seperti pemerintah masih selalu menggaungkan bahwa produk HPTL berbahaya. Namun, pesan tersebut, menurut Johan, tidak dibarengi dengan data.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan menyebutkan, publik berhak diberikan akses terhadap informasi yang akurat sebagai dasar untuk membuat keputusan terbaik bagi mereka. Hal yang sama juga berlaku ketika pemerintah akan membuat kebijakan terkait sebuah produk telah beredar luas dan berpotensi besar dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tujuan yang lebih baik.
"Dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu tujuannya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," kata Paido, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Petani Tembakau di Gresik Keluhkan Kelangkaan Pupuk dan Harga Anjlok saat Panen
Menurutnya, saat ini ada banyak pihak, termasuk pemerintah, yang ditengarai menciptakan persepsi kepada publik bahwa rokok dan produk HPTL memiliki profil risiko yang sama bagi konsumen. Padahal, persepsi tersebut tidak tepat.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengemukakan pendapat yang sama. Menurutnya, beberapa pihak seperti pemerintah masih selalu menggaungkan bahwa produk HPTL berbahaya. Namun, pesan tersebut, menurut Johan, tidak dibarengi dengan data.
Lihat Juga :