Viral Muslimah Haram Pakai BH, MUI: Yang Dilarang itu Menonjolkan Lekuk Tubuh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyampaikan tidak pernah mengeluarkan fatwa haram bagi muslimah mengenakan bra atau BH. Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi menjelaskan bahwa yang diharamkan itu adalah menonjolkan lekuk tubuh wanita dalam berpakaian.
“Jadi bukan BH-nya. MUI tidak ada fatwa-fatwa yang seperti itu,” ujarnya dihubungi SINDOnews, Selasa (5/10/2021).
Maka itu, dia menilai aneh jika ada fatwa yang mengharamkan muslimah mengenakan bra. “Itu kan melihat sesuatu dengan cara parsial, lantas dihukumi karena taruhlah itu menimbulkan nafsu syahwat, birahi, lalu dihukumi tanpa menjelaskan duduk perkaranya lebih dalam, itu enggak boleh,” tuturnya.
Diketahui, media sosial baru-baru ini diramaikan dengan pembahasan mengenai tulisan milk TEMANSHALIH.COM. Tulisan itu membahas sebuah fatwa Arab Saudi soal hukum “Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?”.
“Jadi bukan BH-nya. MUI tidak ada fatwa-fatwa yang seperti itu,” ujarnya dihubungi SINDOnews, Selasa (5/10/2021).
Maka itu, dia menilai aneh jika ada fatwa yang mengharamkan muslimah mengenakan bra. “Itu kan melihat sesuatu dengan cara parsial, lantas dihukumi karena taruhlah itu menimbulkan nafsu syahwat, birahi, lalu dihukumi tanpa menjelaskan duduk perkaranya lebih dalam, itu enggak boleh,” tuturnya.
Diketahui, media sosial baru-baru ini diramaikan dengan pembahasan mengenai tulisan milk TEMANSHALIH.COM. Tulisan itu membahas sebuah fatwa Arab Saudi soal hukum “Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?”.
(rca)