Viral Muslimah Haram Pakai BH, MUI: Yang Dilarang itu Menonjolkan Lekuk Tubuh

Selasa, 05 Oktober 2021 - 22:01 WIB
loading...
Viral Muslimah Haram...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tidak pernah mengeluarkan fatwa haram bagi muslimah mengenakan bra atau BH. Foto/Dok.pexels
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyampaikan tidak pernah mengeluarkan fatwa haram bagi muslimah mengenakan bra atau BH. Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi menjelaskan bahwa yang diharamkan itu adalah menonjolkan lekuk tubuh wanita dalam berpakaian.

“Jadi bukan BH-nya. MUI tidak ada fatwa-fatwa yang seperti itu,” ujarnya dihubungi SINDOnews, Selasa (5/10/2021).

Maka itu, dia menilai aneh jika ada fatwa yang mengharamkan muslimah mengenakan bra. “Itu kan melihat sesuatu dengan cara parsial, lantas dihukumi karena taruhlah itu menimbulkan nafsu syahwat, birahi, lalu dihukumi tanpa menjelaskan duduk perkaranya lebih dalam, itu enggak boleh,” tuturnya.



Diketahui, media sosial baru-baru ini diramaikan dengan pembahasan mengenai tulisan milk TEMANSHALIH.COM. Tulisan itu membahas sebuah fatwa Arab Saudi soal hukum “Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?”.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)