AMPHURI: Keselamatan dan Keamanan Jamaah Haji Harus Diutamakan

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:07 WIB
loading...
AMPHURI: Keselamatan...
DPP AMPHURI dapat memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama (Menag) terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) dapat memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama (Menag) terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020.

“AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai,” ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro dalam siaran persnya kepada SINDO Media, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Muhammadiyah Nilai Pembatalan Ibadah Haji 2020 Keputusan Tepat)

Menurut Joko, Menag menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020 di mana, pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji reguler tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).

Sesuai undang-undang, dia menjelaskan, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.

“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” terang Joko.

Terlebih, Joko melanjutkan, pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jamaah. Bisa jadi, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Selain itu, dia menambahkan, bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442 H/2021 M. Setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH dan manfaatnya dikembalikan kepada calon jamaah. (Baca juga: Menag Fachrul Razi Ajak Jemaah Haji Ikhlas)

“Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Rekomendasi
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved