Ini Alasan Partai Buruh Akan Kembali Dibangkitkan

Minggu, 03 Oktober 2021 - 15:58 WIB
loading...
Ini Alasan Partai Buruh...
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan alasan rencana kebangkitan kembali Partai Buruh. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan alasan rencana kebangkitan kembali Partai Buruh . Salah satu yang paling mendasar adalah disahkannya karena Undang-Undang Omnibus Law Tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ).

"Kekalahan telak kaum buruh, petani, nelayan, guru, aktivis lingkungan hidup, pegiat HAM, dengan disahkannya Omnibuslaw UU Cipta Kerja menjadi salah satu faktor utama mengapa membangkitkan kembali, atau menghidupkan kembali partai buruh," kata Said Iqbal dalam jumpa persnya secara virtual, Minggu (3/10/2021).

Ia pun menyadari, perjuangan terhadap kaum buruh tidak hanya dilakukan dengan cara aksi turun ke jalan. Akan tetapi, perjuangan juga bisa dilakukan di ruang-ruang demokrasi lainnya.

Baca juga: Menko Airlangga: Aturan Pemda Harus Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Oleh karena itu, Said Iqbal juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan ruang agar bisa menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan politik di negeri ini.

"(Sudah) Saatnya kami berkontribusi buat negeri ini melalui parlemen. Melalui DPR RI, DPD, DPRD 2, DPRD, Pilkada Gubernur, Bupati, Wali Kota, bahkan pemilihan presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Untuk diketahui, Partai Buruh akan mendeklarasikan kebangkitannya kembali setelah lama tak ikut terlibat dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu). Deklarasi tersebut akan dilaksanakan dalam rangkaian Kongres di Jakarta yang digelar pada 4-5 Oktober mendatang.

Baca juga: Terima Audiensi FPSMI, Menaker Ida : Sosialisasikan UU Cipta Kerja secara Intensif demi Kesamaan Pandangan

"Pada prinsipnya, Kongres ini akan mengesahkan badan pendiri Partai Buruh yang baru atau pemilik daripada Partai Buruh yang baru," kata Said Iqbal.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)