Mudahkan Masyarakat Memahami UU Ciptaker, SIP Law Firm Terbitkan Buku Kesatuan Naskah

Kamis, 30 September 2021 - 10:01 WIB
loading...
Mudahkan Masyarakat...
Ketua Tim Penyusun sekaligus Senior Legal Advisor SIP Law Firm Parwoto Wignjosumarto meluncurkan buku Kesatuan Naskah UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mencapai 1.187 halaman yang berisi revisi dari puluhan UU di luar Peraturan Pemerintah (PP) pendukungnya dirasa menyulitkan masyarakat untuk memahaminya. SIP Law Firm menerbitkan rangkaian buku berjudul “Kesatuan Naskah UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja”.

SIP Law Firm sebagai firma hukum terkemuka di Indonesia berinisiatif menyusun Kesatuan Naskah UU Cipta Kerja sebagai alternatif untuk memudahkan masyarakat membaca serta memahami isinya. Pemerintah telah menerbitkan UU Cipta Kerja pada 2020 dengan menerapkan konsep Omnibus Law yang menggabungkan puluhan undang-undang dengan substansi berbeda menjadi satu buku naskah undang-undang.

Lahirnya UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih kondusif bagi pelaku usaha sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Baca juga: UU Cipta Kerja dan UUD 1945 Tak Bertentangan, Airlangga: Menyerap Tenaga Kerja Seluas-luasnya

Penyusunan buku Kesatuan Naskah ini diinisiasi Parwoto Wignjosumarto selaku Ketua Tim Penyusun sekaligus Senior Legal Advisor SIP Law Firm. Penyusunan Kesatuan Naskah UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja melalui distributor resmi SIP Corp merupakan pekerjaan besar mengingat banyaknya klaster yang dibahas dalam UU ini. Perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam proses menyatukan naskah UU Cipta Kerja dengan ketentuan sebelumnya (UU, Perpu, PP, Putusan MK) yang mungkin saja sudah dirubah, dicabut, dihapus sebagian atau bahkan seluruhnya.

Oleh karena itu, SIP Law Firm melakukan penyusunan buku ini secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara luas. UU terkait tenaga kerja dipilih sebagai buku pertama yang saat ini sudah dapat diakses secara luas oleh masyarakat, khususnya pengusaha dan pekerja. Baca juga: UU Cipta Kerja Dianggap Bereskan Tiga Masalah Kronik Penghambat Investasi

“Buku ini lahir dari kesulitan diri saya sendiri dalam membaca, mempelajari, mengerti, serta memahami isi UU Cipta Kerja. Maka dari itu, saya dan tim SIP Law Firm memutuskan untuk mulai menyusun naskah ini secara sistematis dan berurutan beserta perubahannya tanpa perlu membawa naskah-naskah lainnya dengan harapan buku ini dapat berguna bagi para praktisi serta teoritisi,” ujar Parwoto saat diminta menjelaskan latar belakang pembuatan buku Kesatuan Naskah ini.

Keseluruhan buku Kesatuan Naskah ini dikemas secara praktis dengan menyisipkan penjelasan pada setiap pasal, serta catatan kaki yang akan memudahkan para pembaca untuk mendapat informasi ketentuan pasal yang lama sebelum adanya perubahan oleh UU Cipta Kerja. Penyusunan demikian diharapkan dapat menyederhanakan metode dalam membaca dan memahami UU Cipta Kerja.

Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri, yang merupakan penerbit buku ini mengungkapkan dengan diterbitkannya buku ini menjadi perwujudan visi dan misi awal yang dulu dirinya dan Safitri cita-citakan saat mendirikan SIP Law Firm. "Kami berharap melalui buku ini, SIP Law Firm dapat mengedukasi dan semakin berguna bagi masyarakat,” tutup Zubaidah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
NHM Dorong Pembelajaran...
NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC
Phytochemindo Reksa...
Phytochemindo Reksa Resmikan Pabrik Klapanunggal dan Luncurkan Buku Biografi Wim Kalona
Rekomendasi
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
Korea Selatan Izinkan...
Korea Selatan Izinkan Robot AI Otonom untuk Memeriksa Pesawat Terbang
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Darat dan Udara ke Afghanistan, 29 Tentara Taliban Tewas
Berita Terkini
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Infografis
20 Negara yang Penduduknya...
20 Negara yang Penduduknya Paling Rajin Baca Buku
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved