PRIK KT dan Revera Institute Gelar Seminar HAM dan Penanggulangan Terorisme
Rabu, 29 September 2021 - 23:03 WIB
loading...
A
A
A
"Namun tentu perlu kajian dan tergantung undang-undang keamanan nasional yang berlaku di China dalam melihat kasus Uighur, apakah dikategorikan sebagai gerakan separatis, ekstremisme, atau terorisme," katanya.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny J Mamoto memberikan gambaran bagaimana Kompolnas berhubungan dengan terorisme khususnya dalam upaya mengawasi kenerja kepolisian dan menampung saran dan keluhan masyarakat mengenai penanganan terorisme. Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap kinerja kepolisian, Kompolnas memastikan kepolisian memerhatikan berbagai peraturan Kapolri yang berkaitan dengan HAM seperti Perkap No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri dan Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Perlu dipahami bahwa pelaku kejahatan terorisme berbeda dengan pelaku kejahatan lain. Diperlukan tindakan dan pertimbangan-pertimbangan khusus baik dalam penangkapan, hingga pemeriksaan. Sayangnya masyarakat umum masih belum banyak memahami hal tersebut.
Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait UU No 5 Tahun 2018. Dalam praktiknya sejauh mungkin kepolisian menghindari penanganan terorisme dengan cara yang represif.
"Oleh karenanya pendekatan yang lunak (soft approach) seperti deradikalisasi menjadi unsur penting dalam strategi kontra-terorisme khususnya untuk dapat mendapatkan kepercayaan dan membuat pelaku dapat memikirkan kembali keterlibatan mereka dalam kelompok teror," katanya.
Benny juga setuju dengan pernyataan Andhika yang mengatakan bahwa isu Uighur merupakan agenda negara-negara maju. Benny mengatakan bahwa terdapat ketidakselarasan fakta yang terjadi di China dan isu-isu yang disebarluaskan oleh media social dan media massa yang terkesan menyudutkan pemerintah China. Hal ini juga perlu kita waspadai dalam menangani permasalahan OPM.
Seminar ini menjadi kesempatan penting untuk berdiskusi mengenai masalah terorisme dan kontra radikalisasi di mana ahli dan praktisi yang berkontribusi langsung dalam isu ini berbagi pengalaman, pandangan dan filosofi untuk memberikan pemahaman benar kepada peserta konferensi.
Selain untuk menjaring informasi dan pengetahuan berbagai pihak berkenaan dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi dalam penanggulangan terorisme Uighur dan OPM, seminar ini juga diharapkan dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya suatu forum pertukaran informasi dan pengetahuan tentang penanggulangan terorisme Uighur dan OPM dan menjadi rujukan dalam menyusun dan merumuskan strategi penanggulangan terorisme Uighur dan OPM dengan tetap menjunjung HAM.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny J Mamoto memberikan gambaran bagaimana Kompolnas berhubungan dengan terorisme khususnya dalam upaya mengawasi kenerja kepolisian dan menampung saran dan keluhan masyarakat mengenai penanganan terorisme. Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap kinerja kepolisian, Kompolnas memastikan kepolisian memerhatikan berbagai peraturan Kapolri yang berkaitan dengan HAM seperti Perkap No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri dan Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Perlu dipahami bahwa pelaku kejahatan terorisme berbeda dengan pelaku kejahatan lain. Diperlukan tindakan dan pertimbangan-pertimbangan khusus baik dalam penangkapan, hingga pemeriksaan. Sayangnya masyarakat umum masih belum banyak memahami hal tersebut.
Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait UU No 5 Tahun 2018. Dalam praktiknya sejauh mungkin kepolisian menghindari penanganan terorisme dengan cara yang represif.
"Oleh karenanya pendekatan yang lunak (soft approach) seperti deradikalisasi menjadi unsur penting dalam strategi kontra-terorisme khususnya untuk dapat mendapatkan kepercayaan dan membuat pelaku dapat memikirkan kembali keterlibatan mereka dalam kelompok teror," katanya.
Benny juga setuju dengan pernyataan Andhika yang mengatakan bahwa isu Uighur merupakan agenda negara-negara maju. Benny mengatakan bahwa terdapat ketidakselarasan fakta yang terjadi di China dan isu-isu yang disebarluaskan oleh media social dan media massa yang terkesan menyudutkan pemerintah China. Hal ini juga perlu kita waspadai dalam menangani permasalahan OPM.
Seminar ini menjadi kesempatan penting untuk berdiskusi mengenai masalah terorisme dan kontra radikalisasi di mana ahli dan praktisi yang berkontribusi langsung dalam isu ini berbagi pengalaman, pandangan dan filosofi untuk memberikan pemahaman benar kepada peserta konferensi.
Selain untuk menjaring informasi dan pengetahuan berbagai pihak berkenaan dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi dalam penanggulangan terorisme Uighur dan OPM, seminar ini juga diharapkan dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya suatu forum pertukaran informasi dan pengetahuan tentang penanggulangan terorisme Uighur dan OPM dan menjadi rujukan dalam menyusun dan merumuskan strategi penanggulangan terorisme Uighur dan OPM dengan tetap menjunjung HAM.
(abd)
Lihat Juga :