KPK Buka Peluang Tetapkan Aliza Gunado Tersangka dalam Kasus Azis Syamsuddin

Sabtu, 25 September 2021 - 08:48 WIB
loading...
KPK Buka Peluang Tetapkan...
Ketua KPK Firli Bahuri membuka peluang mengusut keterlibatan mantan Wakil Ketua Umum PP AMPG Aliza Gunado (AG) dalam kasus suap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut keterlibatan mantan Wakil Ketua Umum PP AMPG Aliza Gunado (AG) dalam kasus suap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Bahkan, KPK berpeluang menjerat Aliza Gunado sebagai tersangka jika ditemukan bukti permulaan cukup.

"Untuk kita menetapkan atau menyatakan seseorang sebagai tersangka, harus dilengkapi dulu untuk bukti-buktinya. Karenanya, KPK tetap melanjutkan penyidikan dan penyelidikan, nanti kalau seandainya ditemukan keterangan-keterangan dan bukti-bukti, sehingga bisa membuat terang suatu perkara dan kita menemukan tersangka lain, ya kita jadikan tersangka juga," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021), dini hari. .

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Lampung Tengah. Dalam konstruksi perkara Azis Syamsuddin, terungkap adanya nama Aliza Gunado yang merupakan mantan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) disebut-sebut turut terlibat menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Baca juga: Jalan Berliku Azis Syamsuddin: Digeledah, Dicegah Hingga Akhirnya Tersangka dan Ditahan

Azis dan Aliza menyuap Stepanus Robin sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar. Uang suap Rp3,1 miliar tersebut diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah 2017. Baca juga: Terungkap, Harga Urus Perkara Azis Syamsuddin di KPK Rp4 Miliar

Firli belum dapat mengumumkan secara terang terkait status hukum Aliza Gunado saat ini. Ia hanya menjelaskan status saksi ataupun tersangka yang disematkan kepada seseorang, harus sesuai dengan bukti-bukti. "Saya ingin sampaikan bagaimana status AG (Aliza Gunado), untuk kita mengatakan status seseorang apakah saksi atau tersangka itu harus berawal dari keterangan saksi dan bukti-bukti," beber Firli.

Lebih lanjut, dipaparkan Firli, saksi merupakan orang yang mengetahui, mengalami sendiri atau melihat sendiri suatu peristiwa tindak pidana. Sementara tersangka, adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. "Karena itu untuk kita menetapkan atau menyatakan seseorang sebagai tersangka, harus dilengkapi dulu untuk bukti-buktinya," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Rekomendasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah Abang–Blok M dan Tj Priok–Kp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved