Kemendagri Tegaskan Tak Pernah Larang Operasional Ojek

Senin, 01 Juni 2020 - 12:53 WIB
loading...
Kemendagri Tegaskan...
Kemendagri menegaskan tidak mempunyai kapasitas untuk melarang operasional ojek. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi keputusannya nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Revisi untuk menghindari polemik dengan pengemudi ojek online (ojol). Sebelumnya, para pengemudi ojol memprotes Keputusan Mendagri itu karena dianggap melarang operasional ojol dan ojek konvensional.

Padahal, lanjut dia, aturan itu menyebut ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda untuk membawa helm sendiri ketika menggunakan ojol atau ojek konvensional.

Tito mengeluarkan aturan baru dengan Nomor 440-842 Tahun 2020. Revisi ini untuk menghindari kesalahpamahan di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan mendagri tidak mempunyai kapasitas untuk melarang operasional ojek.

“Makanya daripada banyak dimultitafsirkan oleh publik secara luas, atas saran dan petunjuk Bapak Mendagri, kami lakukan revisi Kepmendagri itu,” ujar Hudori dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu malam (31/5/2020).

Dia menjelaskan Kepmendagri itu untuk ASN Kemendagri dalam menghadapi tatanan normal baru. “Sekali lagi bukan untuk konsumsi publik dan itupun sebetulnya tidak melarang (ojek),” tuturnya.(Baca juga: Sambut New Normal, Penumpang Ojol Diminta Bawa Helm Sendiri )

Kemendagri sendiri sudah bertemu dengan perwakilan ojol di Kantor Kemendagri pada Minggu (31/5/2020). Perwakilan ojol, Igun Wicaksono meminta para pengemudi ojol tak perlu resah lagi. Dia mengapresiasi langkah Kemendagri yang mau duduk bersama untuk menyelesaikan polemik ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Mendagri dan Kemendgari yang telah merespons cepat atas polemik yang ada ini. Kami dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega karena masalah pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
BSKDN: Digitalisasi...
BSKDN: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Dasar Demokrasi
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Rekomendasi
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved