Komisi I DPR Pertanyakan Kursi Wakil Panglima TNI yang Sudah Lama Kosong
Selasa, 21 September 2021 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Perpres itu diketahui Jokowi kembali menghidupkan jabatan Wakil Panglima TNI. Jabatan Wakil Panglima TNI itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) Perpres 66/19.
"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).
Jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan kepada perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Nantinya jabatan Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).
Jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan kepada perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Nantinya jabatan Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(maf)
Lihat Juga :