Bencana Tidak Kenal Waktu, Kepala BMKG: Idealnya BPBD Beroperasi Full 7 x 24 Jam

Senin, 20 September 2021 - 11:13 WIB
loading...
Bencana Tidak Kenal Waktu, Kepala BMKG: Idealnya BPBD Beroperasi Full 7 x 24 Jam
Kepada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika ( BMKG ) Dwikorita Karnawati menegaskan mitigasi bencana atau pun sistem peringatan dini tidak akan berhasil efektif bila hanya dilakukan oleh satu lembaga atau beberapa lembaga yang terfragmentasi/tidak terintegrasi.

Sesuai amanah Perpres No 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami (InaTEWS), semestinya sistem peringatan dini harus dioperasikan dengan kolaborasi yang holistik dan terintegrasi, secara menerus, berkelanjutan, yang dilakukan oleh berbagai pihak/lembaga dari pusat hingga ke daerah.

"Sistem peringatan dini ini terdiri dari bagian hulu dan bagian hilir. Bagian hulu dikoordinasikan oleh BMKG di pusat, fokus pada hal teknis untuk menangani monitoring dan processing data, analisis/modelling dan diseminasi informasi ke BNPB, TNI, Polri dan media, serta terutama ke pemerintah daerah/BPBD," kata Dwikorita dalam keterangan resminya dikutip, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Kepala BMKG Sebut Mitigasi Gempa dan Tsunami dengan Teknologi

Sedangkan di bagian hilir, kata Dwikorita, dikoordinasikan oleh BNPB dengan fokus meneruskan informasi BMKG yang sudah diterima BPBD atau Pusdalops, kemudian secara seketika oleh BPBD disebarkan/diamplifikasi ke warga masyarakat yang terdampak di hilir.

Sementara itu, dari fact finding di lapangan, Dwikorita juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam upaya memperkuat sistem peringatan dini gempa dan tsunami. Di antaranya jam operasional BPBD kabupaten/kota yang belum semua beroperasi 24 jam 7 hari. Akibatnya, tidak jarang pesan peringatan dini yang dikirim oleh BMKG pusat ke Pemerintah Daerah (BPBD) tidak tersebar luas secara massif ke masyarakat.

"Padahal, tidak jarang kejadian bencana alam di luar jam kerja kantor. Habis magrib, dini hari, atau saat akhir pekan. Jadi, idealnya memang BPBD beroperasi full selama 7 hari 24 jam, sesuai dengan amanah di dalam Perpres No 93 Tahun 2019, agar pesan peringatan dini dari BMKG tidak terputus di tengah jalan," katanya.

Baca juga: Riset Potensi Tsunami Terjang Jakarta Bukan Bikin Resah tapi untuk Mitigasi Bencana

Sebagaimana amanat undang-undang, kata Dwikorita, BMKG hanya bertugas dalam penyampaian data dan informasi kepada pemerintah daerah (BPBD) dan stakeholder terkait. Sementara diseminasi dan amplifikasi informasi tersebut ke masyarakat merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Untuk memastikan informasi BMKG benar-benar telah diterima BPBD yang selanjutnya diteruskan kepada masyarakat, kami perlu melakukan sinergi dan koneksitas dengan pemerintah daerah (yaitu dengan pimpinan daerah, BPBD dan kamtibmas di daerah) secara rutin dan intensif, melalui stasiun-stasiun/kantor-kantor BMKG di daerah," katanya.

Dwikorita mengatakan, di tengah fenomena cuaca, iklim dan tektonik di Indonesia yang semakin dinamis, kompleks, tidak pasti dan makin ekstrem seperti sekarang ini, pemerintah daerah diharapkan lebih siap dan sigap dalam upaya memperkuat mitigasi bencana.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)