Kemnaker Terus Upayakan Kesejahteraan bagi Pekerja Sektor Kelapa Sawit

Selasa, 14 September 2021 - 19:42 WIB
loading...
Kemnaker Terus Upayakan...
Dirjen PHI-Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, mengatakan, sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia.
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, mengatakan, sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia.

Untuk itu Kemnaker terus mengupayakan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di sektor kelapa sawit guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.

"Ini dikarenakan sektor kelapa sawit identik dengan pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja dengan tingkat mayoritas pendidikan rendah," kata Dirjen Putri saat memberikan arahan secara virtual pada Dialog Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Bidang Persyaratan Kerja Pada Sektor Sawit di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Dia menjelaskan, data Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019 menunjukkan jumlah petani kelapa sawit sebanyak 2,67 juta orang dan jumlah tenaga kerja sebanyak 4,42 juta pekerja.

Jumlah tersebut terdiri dari 4 juta atau 90,68 persen pekerja kelapa sawit besar swasta nasional, 321 ribu atau 7,26 persen pekerja kelapa sawit besar milik negara, dan 91 ribu atau 2,07 persen pekerja kelapa sawit besar milik swasta asing.

Menurutnya, hubungan kerja pekerja/buruh sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk di dalamnya pekerja harian.

"Ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja," ucap Dirjen Putri.

Data BPS menyebutkan, pada November 2020, jumlah total luas area kelapa sawit di Indonesia mencapai sekitar 14,60 juta hektare. Dari luasan tersebut, Perkebunan Besar Negara (PBN) memiliki sebagian kecil, yaitu 614.756 hektare atau 4,29 persen.

Sementara sebagian besar diusahakan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), yaitu sebesar 55,09 persen atau seluas 7.892.706 hektar dari total produksi minyak sawit Indonesia.

"Oleh karena itu, sektor kelapa sawit menjadi salah satu isu hubungan industrial yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai perlindungan tenaga kerjanya," kata Dirjen Putri.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa Pemerintah berkepentingan membuat produk-produk hasil industri dapat diterima secara kompetitif di pasar global. Dalam konteks ini beberapa pembeli/buyers terkadang menghendaki adanya standar-standar produksi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau industri.

"Terkait sektor ketenagakerjaan perlu adanya penerapan standar kerja layak (decent work) di sektor kelapa sawit," katanya.

Selain itu, kondisi hubungan kerja di sektor kelapa sawit tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang memunculkan berbagai kemungkinan terburuk akibat dari pandemi Covid-19, seperti penutupan pabrik karena kasus penularan.

"Perlunya antisipasi kemungkinan terburuk akibat pandemi Covid-19 dengan meningkatkan kualitas dialog sosial dalam merespons dampak kemungkinan akibat pandemi Covid-19 terutama dampak pada kondisi hubungan kerja," tutur Dirjen Putri.

Dia berharap dialog sosial ini dapat merumuskan dan menyepakati hal-hal yang akan menjadi solusi bersama dalam meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekerja sektor kelapa sawit.

"Adanya gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor kelapa sawit dalam meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja," katanya.

Dalam arahannya, Dirjen Putri juga mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginginkan agar sektor kelapa sawit bisa berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja akan terus bertambah seiring meningkatnya produksi kelapa sawit.

Dialog dihadiri secara langsung Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari, GAPKI Pusat dan Daerah terdiri dari 9 Federasi SP/SB dan Federasi SP BUN, serta peserta secara virtual dari 16 disnaker provinsi yang memiliki wilayah pembinaan sektor kelapa sawit.

Dialog ini juga menghasilkan 11 komitmen bersama antara Organisasi Pengusaha dengan SP/SB Sektor Kelapa Sawit. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)