Pegawai Bank BUMN Gondol Uang Nasabah Rp45 Miliar

Minggu, 12 September 2021 - 17:58 WIB
loading...
Pegawai Bank BUMN Gondol...
Bareskrim Mabes Polri menangkap MBS, pegawai sebuah bank BUMN yang membawa kabur dana deposito nasabah Rp45 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap MSB, pegawai sebuah bank BUMN atas dugaan pemalsuan bilyet giro saat bekerja di cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibat ulahnya, dana deposito sebesar puluhan miliar milik nasabah raib.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan, MSB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bank BUMN tempatnya bekerja telah membuat laporan ke Bareskrim pada April 2021 atas tindak pidana pemalsuan bilyet deposito.

Dalam kasus ini, bank BUMN tidak mengalami kerugian sama sekali. Namun para nasabah yang rugi, salah satunya berinisial IMB yang menyimpan deposito Rp70 miliar. Diduga ada korban lain yang ditipu pelaku dengan kerugian hingga belasan miliar.

"Deposan saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan saudara H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar. Deposan saudara R dan saudari A sebesar Rp50 miliar, sudah dibayar," kata Helmy saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).



Lebih lanjut, Helmy menyebut Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi serta dua ahli perbankan dan pidana. Dalam proses penyidikan, kata Helmy, Bareskrim kembali menetapkan 2 tersangka lain.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama saudari MBS. Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya," terang Helmy.

Adapun berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya, berkas belum dinyatakan lengkap atau P21.

Helmy membeberkan MBS telah melancarkan aksinya sejak Juli 2019 lalu. Kala itu, MBS menawarkan nasabah bernama RJ dan AN untuk membuka deposito dengan bunga 8,25%.



"Hal tersebut juga ditawarkan kepada deposan atau nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020, dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis bank BUMN atas nama para deposan," sambungnya.

Selanjutnya, Helmy mengungkapkan tersangka MBS menyerahkan slip kepada para deposan untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito. Padahal, bukan itu yang MBS beserta rekan bisnisnya lakukan.

"Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik, dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan. Di antaranya terdapat sejumlah rekening fiktif atau bodong," ucap Helmy.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2896 seconds (0.1#10.140)