Pegawai Bank BUMN Gondol Uang Nasabah Rp45 Miliar
Minggu, 12 September 2021 - 17:58 WIB
loading...
Bareskrim Mabes Polri menangkap MBS, pegawai sebuah bank BUMN yang membawa kabur dana deposito nasabah Rp45 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap MSB, pegawai sebuah bank BUMN atas dugaan pemalsuan bilyet giro saat bekerja di cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibat ulahnya, dana deposito sebesar puluhan miliar milik nasabah raib.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan, MSB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bank BUMN tempatnya bekerja telah membuat laporan ke Bareskrim pada April 2021 atas tindak pidana pemalsuan bilyet deposito.
Dalam kasus ini, bank BUMN tidak mengalami kerugian sama sekali. Namun para nasabah yang rugi, salah satunya berinisial IMB yang menyimpan deposito Rp70 miliar. Diduga ada korban lain yang ditipu pelaku dengan kerugian hingga belasan miliar.
"Deposan saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan saudara H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar. Deposan saudara R dan saudari A sebesar Rp50 miliar, sudah dibayar," kata Helmy saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri Terkait Pencemaran Nama Baik
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan, MSB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bank BUMN tempatnya bekerja telah membuat laporan ke Bareskrim pada April 2021 atas tindak pidana pemalsuan bilyet deposito.
Dalam kasus ini, bank BUMN tidak mengalami kerugian sama sekali. Namun para nasabah yang rugi, salah satunya berinisial IMB yang menyimpan deposito Rp70 miliar. Diduga ada korban lain yang ditipu pelaku dengan kerugian hingga belasan miliar.
"Deposan saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan saudara H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar. Deposan saudara R dan saudari A sebesar Rp50 miliar, sudah dibayar," kata Helmy saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri Terkait Pencemaran Nama Baik
Lihat Juga :