Fraksi PKB Tanggapi Pertanggungjawaban Pemerintah dalam APBN 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR RI menanggapi Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (RUU P2 APBN 2020 ). Delapan fraksi menyetujui, dan satu fraksi menerima dengan catatan. Fraksi yang menyetujui antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, dan Partai Demokrat.
Fraksi FPKB mengapresiasi pemerintah yang bekerja keras dalam membuat kebijakan-kebijakan terobosan dalam menangani dampak penyebaran virus Covid-19 yang membuat seluruh sektor kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami tekanan yang berat.
"Pemerintah telah berhasil memperoleh kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2020," kata Juru Bicara Fraksi PKB, Siti Mukaromah, dalam pandangan mini Fraksi pada Raker Badan Anggaran (Banggar), dikutip, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Sri Mulyani Berterima Kasih ke Anak SBY Soal Laporan Pertanggungjawaban APBN 2020, Kok Bisa?
Erma yang juga Anggota Banggar DPR ini mengatakan, FPKB mencatat bahwa LKPP 2020 ini masih menemukan 26 temuan pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Enam temuan tersebut terkait langsung dengan pelaksanaan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
"FPKB mendesak pemerintah untuk secepatnya mengambil tindakan dan mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Mengingat bahwa program PC-PEN sangat urgent dalam mengatasi dampak Pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut di tahun 2021 ini,” kata Erma yang kemudian menjelaskan bahwa selanjut catatan tersebut disampaikan kepada pemerintah, Selasa (7/12/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa APBN hadir dan bekerja keras menjaga serta melindungi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19 melalui program penanganan kesehatan dan berbagai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Pertanggungjawaban APBN 2020 Dibawa ke Paripurna DPR
"Instrumen APBN telah mampu menahan laju kontraksi pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 menjadi minus 2,07%. Dan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki level kontraksi ekonomi yang moderat yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Fiarla.
Menkeu mengungkapkan berdasarkan data Asian Development Bank Outlook pada April 2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 relatif lebih baik dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi negara di Asia Tenggara yang mengalami kontraksi 4,0% akibat Covid-19. Kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 juga jauh lebih baik jika dibandingkan rata-rata negara G-20 yang mengalami kontraksi minus 4,7% atau juga kalau dibandingkan negara peer ASEAN-6 yang mengalami kontraksi 4,3%.
Pihaknya menilai bahwa APBN 2020 terbukti berperan menjaga Indonesia dari kontraksi ekonomi yang lebih dalam dan memberikan manfaat kepada masyarakat dalam berbagai lini, sehingga menahan laju angka kemiskinan. Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan PEN (PCPEN) mencakup enam klaster yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta insentif usaha yang menjadi fokus penanganan krisis, dengan anggaran Rp695,2 triliun.
Fraksi FPKB mengapresiasi pemerintah yang bekerja keras dalam membuat kebijakan-kebijakan terobosan dalam menangani dampak penyebaran virus Covid-19 yang membuat seluruh sektor kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami tekanan yang berat.
"Pemerintah telah berhasil memperoleh kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2020," kata Juru Bicara Fraksi PKB, Siti Mukaromah, dalam pandangan mini Fraksi pada Raker Badan Anggaran (Banggar), dikutip, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Sri Mulyani Berterima Kasih ke Anak SBY Soal Laporan Pertanggungjawaban APBN 2020, Kok Bisa?
Erma yang juga Anggota Banggar DPR ini mengatakan, FPKB mencatat bahwa LKPP 2020 ini masih menemukan 26 temuan pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Enam temuan tersebut terkait langsung dengan pelaksanaan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
"FPKB mendesak pemerintah untuk secepatnya mengambil tindakan dan mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Mengingat bahwa program PC-PEN sangat urgent dalam mengatasi dampak Pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut di tahun 2021 ini,” kata Erma yang kemudian menjelaskan bahwa selanjut catatan tersebut disampaikan kepada pemerintah, Selasa (7/12/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa APBN hadir dan bekerja keras menjaga serta melindungi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19 melalui program penanganan kesehatan dan berbagai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Pertanggungjawaban APBN 2020 Dibawa ke Paripurna DPR
"Instrumen APBN telah mampu menahan laju kontraksi pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 menjadi minus 2,07%. Dan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki level kontraksi ekonomi yang moderat yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Fiarla.
Menkeu mengungkapkan berdasarkan data Asian Development Bank Outlook pada April 2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 relatif lebih baik dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi negara di Asia Tenggara yang mengalami kontraksi 4,0% akibat Covid-19. Kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 juga jauh lebih baik jika dibandingkan rata-rata negara G-20 yang mengalami kontraksi minus 4,7% atau juga kalau dibandingkan negara peer ASEAN-6 yang mengalami kontraksi 4,3%.
Pihaknya menilai bahwa APBN 2020 terbukti berperan menjaga Indonesia dari kontraksi ekonomi yang lebih dalam dan memberikan manfaat kepada masyarakat dalam berbagai lini, sehingga menahan laju angka kemiskinan. Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan PEN (PCPEN) mencakup enam klaster yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta insentif usaha yang menjadi fokus penanganan krisis, dengan anggaran Rp695,2 triliun.
(abd)