Kasus Dugaan Suap Ketok Palu Jambi, KPK Periksa Belasan Saksi

Rabu, 08 September 2021 - 18:41 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap Ketok...
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan orang sebagai saksi untuk perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Baca juga: Bea Cukai Jambi Bongkar Modus Penjualan Rokok Ilegal Lewat Marketplace, Selengkapnya di Indonesia Border

Belasan orang itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fahrurrozi (FR) yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi .

Baca juga: Pecatan Polisi di Jambi Enam Kali Curi Motor, Melawan Saat Ditangkap

"Hari ini (8/9/2021) bertempat di Lapas Kelas II A Jambi, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR (Fahrurozzi)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Belasan saksi itu yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 -2019, Chumaidi Zaidi dan Abdulrahman Ismail Syahbandar; Plt Kadis PUPR Arfan.

Lalu, Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 - 2019, Effendi Hatta; Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 - 2019, Gusrizal; Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Supriyono.

Lalu, tiga Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 - 2019, Sufardi Nurzain, Muhamadiyah, Zainal Abidin. Serta Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 Komisi III/Fraksi PPP, Parlagutan Nasution.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 alias suap 'ketok palu'. Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Dalam perkara ini, Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved