Suami Airin Didakwa Suap 2 Kalapas Sukamiskin Rp92 Juta dan 1 Unit Mobil

Senin, 06 September 2021 - 22:03 WIB
loading...
Suami Airin Didakwa Suap 2 Kalapas Sukamiskin Rp92 Juta dan 1 Unit Mobil
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/02/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Suami Airin Rachmi Diany , Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) didakwa telah menyuap dua Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Kalapas) Sukamiskin Bandung , Jawa Barat. Wawan didakwa menyuap Kalapas Sukamiskin dengan uang sekitar Rp92 juta dan satu unit mobil Kijang Innova.

Dua Kalapas Sukamiskin yang menerima suap dari Wawan adalah Deddy Handoko dan Wahid Husen, melalui perantaraan staf Kalapas, Hendry Saputra. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu didakwa menyuap dua Kalapas Sukamiskin bersama-sama dengan Ari Arifin, sopir sekaligus ajudannya.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan," demikian dikutip dari dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/9/2021).

Baca juga: Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Kembali Divonis 3 Tahun Penjara

"Yaitu memberi sesuatu berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury 2.0 G AT dengan Nopol B 101 CAT dan uang yang jumlah seluruhnya sebesar Rp92.390.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," imbuhnya.

Suap sebesar Rp92 juta dan satu unit mobil untuk Deddy Handoko dan Wahid Husen tersebut dimaksudkan agar Wawan bisa mendapatkan izin keluar masuk Lapas Sukamiskin dengan leluasa. Wawan diduga keluar masuk Lapas Sukamiskin untuk kepentingan pribadi.

"Pemberian itu karena atau berhubungan dengan sejumlah 'kemudahan' dan 'kelonggaran' kepada terdakwa selaku warga binaan terkait izin keluar dari Lapas Sukamiskin, yang diberikan Deddy Handoko maupun yang diberikan Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin," katanya.

Baca juga: Setnov Tampil Perlente, Begini Tanggapan Kalapas Sukamiskin

Sekadar informasi, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Tubagus Chaeri Wardana oleh tim JPU KPK digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)