Suami Airin Didakwa Suap 2 Kalapas Sukamiskin Rp92 Juta dan 1 Unit Mobil

Senin, 06 September 2021 - 22:03 WIB
loading...
Suami Airin Didakwa...
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/02/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Suami Airin Rachmi Diany , Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) didakwa telah menyuap dua Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Kalapas) Sukamiskin Bandung , Jawa Barat. Wawan didakwa menyuap Kalapas Sukamiskin dengan uang sekitar Rp92 juta dan satu unit mobil Kijang Innova.

Dua Kalapas Sukamiskin yang menerima suap dari Wawan adalah Deddy Handoko dan Wahid Husen, melalui perantaraan staf Kalapas, Hendry Saputra. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu didakwa menyuap dua Kalapas Sukamiskin bersama-sama dengan Ari Arifin, sopir sekaligus ajudannya.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan," demikian dikutip dari dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/9/2021).

Baca juga: Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Kembali Divonis 3 Tahun Penjara

"Yaitu memberi sesuatu berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury 2.0 G AT dengan Nopol B 101 CAT dan uang yang jumlah seluruhnya sebesar Rp92.390.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," imbuhnya.

Suap sebesar Rp92 juta dan satu unit mobil untuk Deddy Handoko dan Wahid Husen tersebut dimaksudkan agar Wawan bisa mendapatkan izin keluar masuk Lapas Sukamiskin dengan leluasa. Wawan diduga keluar masuk Lapas Sukamiskin untuk kepentingan pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Rekomendasi
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Berita Terkini
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved