Suami Airin Didakwa Suap 2 Kalapas Sukamiskin Rp92 Juta dan 1 Unit Mobil

Senin, 06 September 2021 - 22:03 WIB
loading...
Suami Airin Didakwa...
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/02/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Suami Airin Rachmi Diany , Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) didakwa telah menyuap dua Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Kalapas) Sukamiskin Bandung , Jawa Barat. Wawan didakwa menyuap Kalapas Sukamiskin dengan uang sekitar Rp92 juta dan satu unit mobil Kijang Innova.

Dua Kalapas Sukamiskin yang menerima suap dari Wawan adalah Deddy Handoko dan Wahid Husen, melalui perantaraan staf Kalapas, Hendry Saputra. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu didakwa menyuap dua Kalapas Sukamiskin bersama-sama dengan Ari Arifin, sopir sekaligus ajudannya.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan," demikian dikutip dari dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/9/2021).

Baca juga: Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Kembali Divonis 3 Tahun Penjara

"Yaitu memberi sesuatu berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury 2.0 G AT dengan Nopol B 101 CAT dan uang yang jumlah seluruhnya sebesar Rp92.390.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," imbuhnya.

Suap sebesar Rp92 juta dan satu unit mobil untuk Deddy Handoko dan Wahid Husen tersebut dimaksudkan agar Wawan bisa mendapatkan izin keluar masuk Lapas Sukamiskin dengan leluasa. Wawan diduga keluar masuk Lapas Sukamiskin untuk kepentingan pribadi.

"Pemberian itu karena atau berhubungan dengan sejumlah 'kemudahan' dan 'kelonggaran' kepada terdakwa selaku warga binaan terkait izin keluar dari Lapas Sukamiskin, yang diberikan Deddy Handoko maupun yang diberikan Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin," katanya.

Baca juga: Setnov Tampil Perlente, Begini Tanggapan Kalapas Sukamiskin

Sekadar informasi, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Tubagus Chaeri Wardana oleh tim JPU KPK digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jelang Sidang Perdana,...
Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang
Sidang Perdana Hasto...
Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum
Hasto PDIP Tolak Berkasnya...
Hasto PDIP Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke JPU, Ini Alasannya
KPK Limpahkan 2 Perkara...
KPK Limpahkan 2 Perkara Hasto Kristiyanto ke Penuntut Umum
Tantang Kubu Hasto Adu...
Tantang Kubu Hasto Adu Bukti, KPK: Silakan Jelaskan ke Hakim
Hasto Kembali Diperiksa,...
Hasto Kembali Diperiksa, Kali Ini sebagai Tersangka
Dapat 52 Pertanyaan...
Dapat 52 Pertanyaan dari Penyidik KPK, Hasto: Diperiksa sebagai Saksi Donny Tri
Tahan Hasto, Momentum...
Tahan Hasto, Momentum KPK Kembalikan Kepercayaan Publik
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Rusia Tembak Jatuh 1...
Rusia Tembak Jatuh 1 Jet Tempur dan 100 Drone Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved