Gunakan Aplikasi PeduliLindungi di Sektor Industri untuk Lindungi Pekerja dan Keluarga
Senin, 06 September 2021 - 20:57 WIB
loading...
A
A
A
Secara berkala, perusahaan wajib menyampaikan laporan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pelaporan oleh perusahaan wajib disampaikan pada hari Jumat setiap pekan, mulai 10 September 2021.
Melalui SE ini juga, Pemerintah meminta manajemen perusahaan membentuk Satgas Covid-19 di lingkungan industri memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Selain itu perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya.
Pemerintah akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan ini. Menkominfo juga menegaskan bahwa kerahasiaan dan keamanan data seluruh Warga negara Indonesia di dalam aplikasi PeduliLindungi, tanpa kecuali, selalu menjadi prioritas utama.
Pemerintah secara berkala terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna memastikan hal tersebut. Selain penerapan skrining dengan PeduliLindungi, Pemerintah mengimbau setiap individu di perusahaan mendapatkan vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker.
"Perusahaan juga wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) guna mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan industri,” tutur Menteri Kominfo. CM
Melalui SE ini juga, Pemerintah meminta manajemen perusahaan membentuk Satgas Covid-19 di lingkungan industri memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Selain itu perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya.
Pemerintah akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan ini. Menkominfo juga menegaskan bahwa kerahasiaan dan keamanan data seluruh Warga negara Indonesia di dalam aplikasi PeduliLindungi, tanpa kecuali, selalu menjadi prioritas utama.
Pemerintah secara berkala terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna memastikan hal tersebut. Selain penerapan skrining dengan PeduliLindungi, Pemerintah mengimbau setiap individu di perusahaan mendapatkan vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker.
"Perusahaan juga wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) guna mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan industri,” tutur Menteri Kominfo. CM
(ars)
Lihat Juga :