Teror ke Panitia Diskusi Pemberhentian Presiden Dinilai Pembunuhan Demokrasi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 23:30 WIB
loading...
Teror ke Panitia Diskusi...
Intimidasi terhadap panitia penyelenggara, moderator dan narasumber diskusi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM terus memantik kecaman publik. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Intimidasi terhadap panitia penyelenggara, moderator dan narasumber diskusi yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) terus memantik kecaman publik. Salah satunya dari Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid.

(Baca juga: Teror ke Panitia Diskusi di UGM, Demokrat Prihatin Demokrasi di Indonesia)

Fathul mengecam keras atas ancaman yang dilakukan oleh oknum terhadap rencana kegiatan diskusi tersebut. Menurutnya, tindakan itu bentuk upaya pembunuhan terhadap demokrasi. (Baca juga: Teror terhadap Diskusi Pemberhentian Presiden Telah Mencederai Kebebasan Akademik)

"Salah satu contoh yang paling aktual yang menunjukkan upaya "pembunuhan' demokrasi adalah tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara dan narasumber Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada 29 Mei 2020," kata dia dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (30/5/2020).

Fathul menyebut kegiatan diskusi yang berjudul Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan adalah murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar, sebagaimana yang disampaikan oleh oknum.

Menurutnya, tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi.

"Tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi (Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum) sungguh tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat," jelasnya.

Ia menyayangkan penghakiman bahwa kegiatan diskusi akan berujung makar. Padahal, diskusi tersebut belum dilaksanakan dan materinya belum dipaparkan. Bukan hanya tidak proporsional, intimidasi itu mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945.

"Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia, khususnya sivitas akademika Fakultas Hukum UII, merasa prihatin dengan kejadian intimidasi yang terjadi," tuturnya.

Fathul menegaskan tindakan-tindakan berupa intimidasi, pembubaran hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegaknya HAM dan kebebasan akademik. Karena itu, harus ada tindakan yang tegas dari penegak hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil," desak Fathul.

Ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal penuntasan kasus tersebut. Begitu juga kepada Presiden Joko Widodo serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik dalam kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Roy Suryo Tampilkan...
Roy Suryo Tampilkan Ijazah UGM Istrinya: Tak Ada Tulisan Gadhaj Adam
Soal Tanda Gadhaj Adam,...
Soal Tanda Gadhaj Adam, Andi Azwan Sebut bukan Hanya Ada di Ijazah Jokowi
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Pembubaran Diskusi di...
Pembubaran Diskusi di UGM, Pengamat : Kampus Harusnya Jadi Ruang Dialog yang Demokratis
Rekomendasi
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
AS dan Israel Jadi Sumber...
AS dan Israel Jadi Sumber Kerusakan, Iran Serukan Tatanan Baru Negara Islam
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved