Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Banding, Menkumham Kaji Upaya Kasasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yassona H. Laoly angkat bicara soal putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas kepengurusan Partai Berkarya .
Yassona menegaskan pihaknya menghormati apa yang telah menjadi putusan pengadilan. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Saat disinggung sikapnya, Yassona menyatakan akan membuka opsi untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding tersebut.
"Kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita enggak kasasi, nanti dibilang berpihak. Kita biarkan proses hukum saja," kata Yassona di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Menteri asal PDIP itu belum menjelaskan secara pasti kapan pihaknya akan melayangkan gugatan kasasi tersebut. Akan tetapi, putusan ini nantinya akan dipelajari secara matang oleh Kemenkumham. "Kita harus lihat dulu, harus melihat. Nanti saya panggil dari AHU-nya seperti apa," ujar dia.
Untuk diketahui, putusan banding ini menguatkan putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya juga memenangkan kubu Tommy Soeharto. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim sebelumnya mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto yang menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021," bunyi putusan tertanggal 1 September 2021 yang tertulis dalam situs PTUN Jakarta, Senin (6/9/2021).
Yassona menegaskan pihaknya menghormati apa yang telah menjadi putusan pengadilan. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Saat disinggung sikapnya, Yassona menyatakan akan membuka opsi untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding tersebut.
"Kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita enggak kasasi, nanti dibilang berpihak. Kita biarkan proses hukum saja," kata Yassona di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Menteri asal PDIP itu belum menjelaskan secara pasti kapan pihaknya akan melayangkan gugatan kasasi tersebut. Akan tetapi, putusan ini nantinya akan dipelajari secara matang oleh Kemenkumham. "Kita harus lihat dulu, harus melihat. Nanti saya panggil dari AHU-nya seperti apa," ujar dia.
Untuk diketahui, putusan banding ini menguatkan putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya juga memenangkan kubu Tommy Soeharto. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim sebelumnya mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto yang menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021," bunyi putusan tertanggal 1 September 2021 yang tertulis dalam situs PTUN Jakarta, Senin (6/9/2021).
(muh)