Setelah 2 Tahun UU Disahkan, Dana Abadi Pesantren Masih Isapan Jempol

Senin, 06 September 2021 - 07:39 WIB
loading...
Setelah 2 Tahun UU Disahkan,...
Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi mengingatkan pemerintah bahwa UU Pesantren yang disahkan 2 tahun lalu memuat ketentuan mengenai dana abadi pesantren yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2). Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pemerintah diingatkan bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) yang disahkan 2 tahun lalu memuat ketentuan mengenai dana abadi pesantren yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2).

"Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi dalam keterangannya dikutip Senin (6/9/2021). Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, sudah dua tahun UU Pesantren disahkan, namun realisasi dari dana abadi pesantren belum juga ada wujudnya. Padahal, keberadaan dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren.

"Sehingga, kehadirannya (UU Pesantren) tidak setengah-setengah," tegasnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengingatkan saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran maka Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren dalam APBN tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan. Baca juga: Fokus 2024, Partai Ummat Bakal Rawat Loyalis Amien Rais dan Gaet Milenial

"Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," tandas Ketua DPP PPP ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wagub Banten Dimyati:...
Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Tangis Celine Evangelista...
Tangis Celine Evangelista saat Antar Jemima Guri ke Pesantren
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved