Setelah 2 Tahun UU Disahkan, Dana Abadi Pesantren Masih Isapan Jempol

Senin, 06 September 2021 - 07:39 WIB
loading...
Setelah 2 Tahun UU Disahkan,...
Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi mengingatkan pemerintah bahwa UU Pesantren yang disahkan 2 tahun lalu memuat ketentuan mengenai dana abadi pesantren yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2). Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pemerintah diingatkan bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) yang disahkan 2 tahun lalu memuat ketentuan mengenai dana abadi pesantren yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2).

"Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi dalam keterangannya dikutip Senin (6/9/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, sudah dua tahun UU Pesantren disahkan, namun realisasi dari dana abadi pesantren belum juga ada wujudnya. Padahal, keberadaan dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren.

"Sehingga, kehadirannya (UU Pesantren) tidak setengah-setengah," tegasnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengingatkan saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran maka Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren dalam APBN tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan. Baca juga: Fokus 2024, Partai Ummat Bakal Rawat Loyalis Amien Rais dan Gaet Milenial

"Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," tandas Ketua DPP PPP ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
Selamat Jalan KH A Chozin...
Selamat Jalan KH A Chozin Chumaidy, Pejuang Demokrasi dan Kesejahteraan Umat
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
KPK Panggil Mantan Ketum...
KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
Muktamar PPP Digelar...
Muktamar PPP Digelar Agustus-September 2025, Dihadiri Presiden Prabowo
Program Pengelolaan...
Program Pengelolaan Sampah, 10 Pesantren Kerja Sama dengan P3M dan CCEP Indonesia
Wamenag Minta PUI Inisiasi...
Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam
Mardiono Minta Para...
Mardiono Minta Para Kader yang Umrah Doakan PPP dan Indonesia
Rekomendasi
Rekor! Mohamed Salah...
Rekor! Mohamed Salah Tembus 5 Besar Top Skor Liga Inggris Sepanjang Masa
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Sempurnakan Kemenangan Indonesia atas Inggris 5-0
Bintang Timur Surabaya...
Bintang Timur Surabaya Raih Peringkat Ketiga Futsal Nation Cup 2025
Berita Terkini
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
1 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
1 jam yang lalu
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
2 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
3 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
3 jam yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
5 jam yang lalu
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved