Setelah 2 Tahun UU Disahkan, Dana Abadi Pesantren Masih Isapan Jempol

Senin, 06 September 2021 - 07:39 WIB
loading...
Setelah 2 Tahun UU Disahkan,...
Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi mengingatkan pemerintah bahwa UU Pesantren yang disahkan 2 tahun lalu memuat ketentuan mengenai dana abadi pesantren yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2). Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pemerintah diingatkan bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) yang disahkan 2 tahun lalu memuat ketentuan mengenai dana abadi pesantren yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2).

"Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi dalam keterangannya dikutip Senin (6/9/2021). Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, sudah dua tahun UU Pesantren disahkan, namun realisasi dari dana abadi pesantren belum juga ada wujudnya. Padahal, keberadaan dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren.

"Sehingga, kehadirannya (UU Pesantren) tidak setengah-setengah," tegasnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengingatkan saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran maka Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren dalam APBN tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan. Baca juga: Fokus 2024, Partai Ummat Bakal Rawat Loyalis Amien Rais dan Gaet Milenial

"Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," tandas Ketua DPP PPP ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Mengenal Gareth Morgan:...
Mengenal Gareth Morgan: di Balik Metafora Organisme Pesantren
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Rekomendasi
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved