Berkaca dari Krismon 1998, UU Kepailitan Bisa Jadi Solusi di Masa Pandemi
Sabtu, 04 September 2021 - 15:01 WIB
loading...
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Berkaca dari pengalaman krisis ekonomi 1998 serta perkembangannya hingga saat ini, Undang-Undang Kepailitan seharusnya bisa membantu para kreditor maupun debitur untuk memperoleh solusi dari masalah utang-piutang di antara mereka. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, UU Kepailitan bisa lebih berperan.
Sayangnya, pemerintah justru membuat rencana menangguhkan keberlakuan UU Kepailitan (moratorium) untuk jangka waktu tertentu guna menyelamatkan para pengusaha dari ancaman kepailitan selama pandemi Covid-19.
Dalam webinar internasional bertema Covid-19 Temporary Measures to Prevent the Increasing Insolvency and PKPU Petitions in Indonesia, 2 September lalu, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak mengutarakan, UU Kepailitan sejarahnya bermula dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1998 yang diterbitkan pada masa krisis ekonomi 1998.
Baca juga: Indofarma Utang Rp199 Miliar dari Biofarma, Buat Apa?
Kala itu, kata dia, digunakan sebagai jalan keluar bagi para perusahaan yang terlilit utang agar dapat menyelesaikan segala persoalan utang piutangnya melalui kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Selanjutnya, aturan tersebut diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan).
Sayangnya, pemerintah justru membuat rencana menangguhkan keberlakuan UU Kepailitan (moratorium) untuk jangka waktu tertentu guna menyelamatkan para pengusaha dari ancaman kepailitan selama pandemi Covid-19.
Dalam webinar internasional bertema Covid-19 Temporary Measures to Prevent the Increasing Insolvency and PKPU Petitions in Indonesia, 2 September lalu, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak mengutarakan, UU Kepailitan sejarahnya bermula dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1998 yang diterbitkan pada masa krisis ekonomi 1998.
Baca juga: Indofarma Utang Rp199 Miliar dari Biofarma, Buat Apa?
Kala itu, kata dia, digunakan sebagai jalan keluar bagi para perusahaan yang terlilit utang agar dapat menyelesaikan segala persoalan utang piutangnya melalui kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Selanjutnya, aturan tersebut diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan).
Lihat Juga :