Berkaca dari Krismon 1998, UU Kepailitan Bisa Jadi Solusi di Masa Pandemi

Sabtu, 04 September 2021 - 15:01 WIB
loading...
Berkaca dari Krismon...
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Berkaca dari pengalaman krisis ekonomi 1998 serta perkembangannya hingga saat ini, Undang-Undang Kepailitan seharusnya bisa membantu para kreditor maupun debitur untuk memperoleh solusi dari masalah utang-piutang di antara mereka. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, UU Kepailitan bisa lebih berperan.

Sayangnya, pemerintah justru membuat rencana menangguhkan keberlakuan UU Kepailitan (moratorium) untuk jangka waktu tertentu guna menyelamatkan para pengusaha dari ancaman kepailitan selama pandemi Covid-19.

Dalam webinar internasional bertema Covid-19 Temporary Measures to Prevent the Increasing Insolvency and PKPU Petitions in Indonesia, 2 September lalu, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak mengutarakan, UU Kepailitan sejarahnya bermula dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1998 yang diterbitkan pada masa krisis ekonomi 1998.

Baca juga: Indofarma Utang Rp199 Miliar dari Biofarma, Buat Apa?

Kala itu, kata dia, digunakan sebagai jalan keluar bagi para perusahaan yang terlilit utang agar dapat menyelesaikan segala persoalan utang piutangnya melalui kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Selanjutnya, aturan tersebut diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan).

"Keberadaan UU Kepailitan dinilai menjadi kunci penting dalam naiknya posisi Indonesia dalam peringkat Ease of Doing Business dari World Bank karena banyaknya penyelesaian utang-piutang yang dilakukan melalui restrukturisasi maupun kepailitan," kata Jimmy Simanjuntak.

Baca juga: Medina Zein Marah Dituding Banyak Hutang dan Jual Tas Palsu: Nggak Usah Bully Keluargaku

Menurut Jimmy, pihaknya setuju bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menerbitkan suatu peraturan atau keadaan khusus terkait mekanisme kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Hal itu, lanjut dia, dilakukan guna menekan banyaknya permohonan kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang yang seringkali membuahkan hasil yang kurang baik.

"Namun, menangguhkan keberlakuan UU Kepailitan secara keseluruhan adalah hal tidak tepat. Seperti dinyatakan Bapak Menkumham pada acara Webinar Internasional ini, bahwa Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang rasional guna menyikapi keadaan pandemi Covid-19 ini khususnya terkait kepailitan," tuturnya.

Selain Jimmy Simanjuntak, webinar yang dimoderatori Jennifer B Tumbuan dan Syahdan Hutabarat itu juga menghadirkan pembicara lain, seperti Menkumham Yasonna H Laoly sebagai keynote speaker; Ketua Dewan Sertifikasi AKPI, Ricardo Simanjuntak; Andrew Chan (Partner of Allen & Gledhill LLP Singapore), serta Scott Atkins (Chair, Partner & Head of Risk Advisory of Norton Rose Fulbright Australia).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Tantangan AYDA Jadi...
Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
WHO Sebut Tren Kerja...
WHO Sebut Tren Kerja Jarak Jauh Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pekerja
Sejumlah Menteri Dijadwalkan...
Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadiri Indonesia Re International Conference 2024
KPK Sebut Bansos Presiden...
KPK Sebut Bansos Presiden yang Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket
Terjerat Kasus Mafia...
Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara
KPK Usut Dugaan Korupsi...
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos 2020, Jokowi: Silakan Diproses
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
3 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta 2024 Jadi Tahun...
5 Fakta 2024 Jadi Tahun Kemenangan Rusia di Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved