Berkaca dari Krismon 1998, UU Kepailitan Bisa Jadi Solusi di Masa Pandemi

Sabtu, 04 September 2021 - 15:01 WIB
loading...
Berkaca dari Krismon...
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Berkaca dari pengalaman krisis ekonomi 1998 serta perkembangannya hingga saat ini, Undang-Undang Kepailitan seharusnya bisa membantu para kreditor maupun debitur untuk memperoleh solusi dari masalah utang-piutang di antara mereka. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, UU Kepailitan bisa lebih berperan.

Sayangnya, pemerintah justru membuat rencana menangguhkan keberlakuan UU Kepailitan (moratorium) untuk jangka waktu tertentu guna menyelamatkan para pengusaha dari ancaman kepailitan selama pandemi Covid-19.

Dalam webinar internasional bertema Covid-19 Temporary Measures to Prevent the Increasing Insolvency and PKPU Petitions in Indonesia, 2 September lalu, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak mengutarakan, UU Kepailitan sejarahnya bermula dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1998 yang diterbitkan pada masa krisis ekonomi 1998.

Baca juga: Indofarma Utang Rp199 Miliar dari Biofarma, Buat Apa?

Kala itu, kata dia, digunakan sebagai jalan keluar bagi para perusahaan yang terlilit utang agar dapat menyelesaikan segala persoalan utang piutangnya melalui kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Selanjutnya, aturan tersebut diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU soal Uang Pensiun...
UU soal Uang Pensiun Anggota DPR Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Bikin Undang-Undang Baru
Puan Pamer Capaian DPR...
Puan Pamer Capaian DPR dalam Setahun: Sahkan 16 UU hingga 560 Kali Kunjungan Kerja
Dugaan Korupsi Sritex,...
Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Pakar Hukum: Pailit...
Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Ayat-ayat Al Quran yang...
Ayat-ayat Al Quran yang Bisa Dijadikan Doa Pelunas Utang, Simak di Sini!
Rekomendasi
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved