Jasa Raharja Kerja Sama dengan Korlantas Polri Hadirkan ETLE dalam Aplikasi JRKu

Jum'at, 03 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
Jasa Raharja Kerja Sama...
PT Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan Korlantas Polri mensinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam aplikasi JRKu.
A A A
DENPASAR - PT Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan Korlantas Polri mensinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam aplikasi JRKu. Melalui kerja sama ini, pelanggaran lalu lintas yang terpantau oleh sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara seketika (real time) melalui aplikasi JRKu.

Penandatanganan perjanjian kerja sama sinergis sistem ETLE dengan aplikasi JRKu dilakukan oleh Kepala Korlantas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Istiono M.H dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Bali, Jumat (3/9/2021).

Acara penandatanganan turut disaksikan oleh Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan, Direktur Bisnis IFG Grup Pantro Pander Silitonga dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

“Melalui kerja sama sinergis ETLE dengan aplikasi mobile JRKu yang dimiliki Jasa Raharja, pengendara akan dimudahkan mengetahui pelanggaran lalu lintas seketika, baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal, dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV. Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik,” tutur Rivan Achmad Purwantono.
Jasa Raharja Kerja Sama dengan Korlantas Polri Hadirkan ETLE dalam Aplikasi JRKu

Lebih lanjut Rivan Achmad mengatakan, selain memberi kemudahan informasi pelanggaran secara real time bagi pengendara kendaraan bermotor, Korlantas Polri juga akan mendapat sejumlah manfaat dari kerja sama ini, seperti efisiensi dan kecepatan informasi serta akses data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak kendaraannya.

Dia menjamin keamanan data karena akses data dilakukan enkripsi sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain yang tidak berkepentingan.

Menurut Dewi Aryani, selain informasi notifikasi pelanggaran dari ETLE, pengguna aplikasi JRKu juga dapat mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ dan mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera.

Saat ini, aplikasi JRKu juga telah digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, rute perjalanan termasuk lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Kepala Korlantas Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya menyambut baik sinergi antara ETLE dengan aplikasi JRKu. Saat ini sistem ETLE tahap I telah diimplementasikan oleh 12 Polda di 244 titik dan segera menyusul tambahan Polda-Polda lain pada tahap II implementasi ETLE.

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena dari sisi manfaatnya dapat memberi kemudahan bagi para pengendara kendaraan bermotor. Informasi notifikasi pelanggaran akan dikirimkan melalui aplikasi JRKu yang telah diinstall dan surel pemilik akun yang telah terverifikasi, sehingga lebih efisien dan mengurangi biaya pengiriman surat tilang,” kata
Kakorlantas.

Adapun 244 titik ETLE tahap I adalah 98 titik Polda Metro Jaya, 5 titik Polda Riau, 55 titik Polda Jawa Timur, 10 titik Polda Jateng, 16 titik Polda Sulawsi Selatan, 21 titik Polda Jabar, 8 titik Polda Jambi, 10 titik Polda Sumatera Barat, 4 titik Polda Yogyakarta, 5 titik Polda Lampung, 11 titik Polda Sulawesi Utara, dan 1 titik Polda Banten. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
3 Kombes Digeser ke...
3 Kombes Digeser ke Korlantas Polri pada Mutasi Mei 2026, Ada Ka SPN Polda Metro Jaya
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Kehadiran Meghan Markle...
Kehadiran Meghan Markle Jadi Penentu Rekonsiliasi Pangeran Harry dan Raja Charles
Berita Terkini
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Infografis
Jurnalis Inggris: Pakistan...
Jurnalis Inggris: Pakistan Pemenang dalam Perang dengan India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved