Matheus Joko Santoso Anak Buah Eks Mensos Juliari Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 01 September 2021 - 22:14 WIB
loading...
Matheus Joko Santoso...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan PPK pada Kemensos, Matheus Joko Santoso. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso. Mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu juga didenda Rp450 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Matheus Joko terbukti menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Mengadili, menyatakan Tedakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 450 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021), malam. Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Matheus Dituntut 8 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," imbuhnya. Baca juga: Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos COVID-19

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa Matheus Joko dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Kemudian, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Matheus juga masih mempunyai tanggungan keluarga. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaboratore (JC) Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama. "Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," kata Hakim Damis.

Vonis terhadap Matheus Joko Santoso tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnua, Matheus Joko Santoso dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. Matheus Joko bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono dan belas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Matheus Joko Santoso melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JAPFA, Kemensos RI dan...
JAPFA, Kemensos RI dan Kemenkop RI Dorong Kemandirian Peternak
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
PASIEN TERLANTAR! BPJS...
PASIEN TERLANTAR! BPJS 'Kurang Mampu' Nonaktif, Kemensos yang Menentukan Keanggotaan
Rekomendasi
Uruguay vs Cape Verde...
Uruguay vs Cape Verde 2-2: Tiket Fase Gugur Ditentukan di Laga Pemungkas
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Berita Terkini
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved