Kemnaker: Zero Tolerance for Harassment
Rabu, 01 September 2021 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini menurutnya akan berpengaruh pada tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, perlu adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, khususnya bagi pekerja perempuan.
Pelaksanaan pelindungan bagi pekerja perempuan di tempat kerja perlu dilakukan pengawasan dari Pemerintah. Sebab, menurut Dirjen Putri, masih terdapat pemberian hak-hak pekerja perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki, meskipun mempunyai tanggung jawab yang sama seperti hak cuti, tunjangan keluarga, fasilitas ataupun jaminan sosial yang berbeda.
“Undang-undang telah menegaskan bahwa setiap pekerja dilindungi hak-haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata menegaskan.
Selain instrumen dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan, Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mendorong agar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja untuk dinaikkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar lebih kuat.
“Dengan menjadi Permenaker, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat lebih kuat pengesahannya. Kalau masih berupa Surat Edaran agak sulit disahkan karena lebih bersifat imbauan. Selain itu Kemnaker juga telah memfasilitasi Komitmen Bersama Konfederasi serikat Pekerja dan Apindo kepada DPR agar segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) pada 30 April lalu,” ujar mantan aktivis itu. CM
Pelaksanaan pelindungan bagi pekerja perempuan di tempat kerja perlu dilakukan pengawasan dari Pemerintah. Sebab, menurut Dirjen Putri, masih terdapat pemberian hak-hak pekerja perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki, meskipun mempunyai tanggung jawab yang sama seperti hak cuti, tunjangan keluarga, fasilitas ataupun jaminan sosial yang berbeda.
“Undang-undang telah menegaskan bahwa setiap pekerja dilindungi hak-haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata menegaskan.
Selain instrumen dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan, Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mendorong agar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja untuk dinaikkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar lebih kuat.
“Dengan menjadi Permenaker, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat lebih kuat pengesahannya. Kalau masih berupa Surat Edaran agak sulit disahkan karena lebih bersifat imbauan. Selain itu Kemnaker juga telah memfasilitasi Komitmen Bersama Konfederasi serikat Pekerja dan Apindo kepada DPR agar segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) pada 30 April lalu,” ujar mantan aktivis itu. CM
(ars)
Lihat Juga :