Jokowi Tegaskan Penurunan Stunting Tetap Jadi Agenda Penting
Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Rachmat Sentika, meskipun Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan tentang Tata Laksana Gangguan Gizi Akibat Penyakit melalui Permenkes 29 tahun 2019 implementasinya masih belum berjalan dengan baik.
"Aturan tersebut jelas sekali menyebutkan bahwa penanganan stunting harus dilakukan melalui survailans dan penemuan kasus oleh Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan selanjutnya bila ditemukan gangguan gizi baik gizi buruk, gizi kurang, kurus, alergi atau masalah medis lainnya harus diberikan Pangan Khusus Medis khusus (PKMK)," jelas Rachmat.
Penelitian intervensi yang dilakukan oleh Profesor Damayanti dari RSCM di Kabupaten pandeglang pada tahun 2018 menunjukkan bahwa anak-anak dengan gizi buruk atau kurang naik secara signifikan setelah diberikan PKMK dalam dua bulan. PKMK yang diberikan berupa minuman dengan kalori 100 dan 150.
Nutrisinya berisi elementeri diet berupa asam amino, glukosa, asam lemak dan mikronutrien yang secara evidence base sangat cocok untuk anak-anak di bawah dua tahun yang mengalami gangguan gizi.
Rachmat Sentika menambahkan, seharusnya semua Puskesmas dan Rumah Sakit wajib menyediakan anggaran PKMK selain Anggaran PMT untuk menangani gangguan gizi yang akan berdampak pada stunting.
Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, mengatakan bahwa kebijakan pencegahan stunting ini harus dikawal dan dilakukan mulai pusat sampai daerah melalui kebijakan yang jelas, terkoordinasi dan mudah diimplementasikan.
"Kebijakan yang ada harus dievaluasi dan kementerian melakukan terobosan kebijakan termasuk menyiapkan petunjuk teknis yang jelas misalnya mengenai Pangan Khusus Untuk Kebutuhan Medis Khusus (PKMK) yang terbukti mampu mengatasi stunting pada anak," tegas Agus.
"Salah satu terobosan konkrit yang diperlukan adalah pembuatan petunjuk teknis (juknis) tentang program pemberian PKMK yang sudah terbukti berhasil diterapkan," tambah Agus.
"Aturan tersebut jelas sekali menyebutkan bahwa penanganan stunting harus dilakukan melalui survailans dan penemuan kasus oleh Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan selanjutnya bila ditemukan gangguan gizi baik gizi buruk, gizi kurang, kurus, alergi atau masalah medis lainnya harus diberikan Pangan Khusus Medis khusus (PKMK)," jelas Rachmat.
Penelitian intervensi yang dilakukan oleh Profesor Damayanti dari RSCM di Kabupaten pandeglang pada tahun 2018 menunjukkan bahwa anak-anak dengan gizi buruk atau kurang naik secara signifikan setelah diberikan PKMK dalam dua bulan. PKMK yang diberikan berupa minuman dengan kalori 100 dan 150.
Nutrisinya berisi elementeri diet berupa asam amino, glukosa, asam lemak dan mikronutrien yang secara evidence base sangat cocok untuk anak-anak di bawah dua tahun yang mengalami gangguan gizi.
Rachmat Sentika menambahkan, seharusnya semua Puskesmas dan Rumah Sakit wajib menyediakan anggaran PKMK selain Anggaran PMT untuk menangani gangguan gizi yang akan berdampak pada stunting.
Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, mengatakan bahwa kebijakan pencegahan stunting ini harus dikawal dan dilakukan mulai pusat sampai daerah melalui kebijakan yang jelas, terkoordinasi dan mudah diimplementasikan.
"Kebijakan yang ada harus dievaluasi dan kementerian melakukan terobosan kebijakan termasuk menyiapkan petunjuk teknis yang jelas misalnya mengenai Pangan Khusus Untuk Kebutuhan Medis Khusus (PKMK) yang terbukti mampu mengatasi stunting pada anak," tegas Agus.
"Salah satu terobosan konkrit yang diperlukan adalah pembuatan petunjuk teknis (juknis) tentang program pemberian PKMK yang sudah terbukti berhasil diterapkan," tambah Agus.
(maf)
Lihat Juga :