Penjelasan KLHK Terkait Penanganan Pencemaran Limbah Industri

Rabu, 25 Agustus 2021 - 16:12 WIB
loading...
Penjelasan KLHK Terkait Penanganan Pencemaran Limbah Industri
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Penyelesaian permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah di lingkungan Danau Toba terus mengalami kemajuan dan berjalan sesuai koridor tahapan/prosedur kerja yang digariskan.



Selanjutnya, saat ini tengah disiapkan konsep SK Menteri LHK tentang Pencadangan Hutan adat bagi 18 wilayah Masyarakat Hutan Adat, yang terletak di Kabupaten Toba (6 lokasi), Kabupaten Tapanuli Utara (10 lokasi) serta lintas Kabupaten (Toba dan Tapanuli Utara) sebanyak 2 lokasi.

Progres penerbitan SK Pencadangan Hutan Adat di sekitar Danau Toba ini menjawab usulan Hutan Adat yang diajukan oleh AMAN, BRWA, dan KSPPM yang berjumlah 31 lokasi dengan total luas 43.068 hektar. Dari jumlah tersebut seluas 18.961 Ha (44%) berada di dalam areal kerja PT Toba Pulp Lestari (TPL), dan 24.107 Ha (56%) berada di luar areal kerja PT TPL.

"Tim Terpadu Penanganan Hutan Adat agar mulai disiapkan untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan. Kegiatan verifikasi diprioritaskan pada areal Hutan Adat yang telah tercantum dalam SK Pencadangan Hutan Adat, maupun terhadap areal usulan Hutan Adat yang akan diterbitkan SK Pencadangannya," ujar Menteri Siti.

Pada Rapat pimpinan yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Penasihat Senior Menteri, Pejabat Eselon I dan Eselon 2 terkait terungkap jika, tuntutan masyarakat sekitar Danau Toba yang diwakili oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) yang meminta pengakuan hutan adat di sekitar Danau Toba sebagian sudah ditindak lanjuti oleh Kementerian LHK.

Siti menekankan, agar Tim Terpadu yang melibatkan berbagai unsur pemangku wilayah baik di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, serta kalangan akademisi. Ia juga minta agar kerja Tim Terpadu nanti didampingi Wakil Menteri LHK.

Pimpinan Tim Kerja Danau Toba dimintanya untuk segera kembali ke lapangan setelah tinjauan akhir Mei lalu, karena menurut Menteri Siti sudah banyak yang perlu dikonfirmasi di lapangan atas progress-progres yang sudah terjadi.

Sementara terkait penanganan pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba, Kementerian LHK pada tanggal 3 Agustus 2021 telah menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. TPL sesuai Keputusan Nomor SK.5087/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2021. Dalam Sanksi Administrasi tersebut dimuat 58 item temuan audit Tim Gakkum.

Atas penerbitan sanksi tersebut PT. TPL telah menyampaikan Laporan Kemajuan Pemenuhan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana dimuat dalam surat PT Toba Pulp Lestari Nomor 501/TPL-P/VIII/21 tanggal 10 Agustus 2021 dan Nomor 520/TPL-P/VIII/21 tanggal 16 Agustus 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)