Protokol Acara Pernikahan, Ibadah, Konser dan Olahraga di Tengah Corona

Jum'at, 29 Mei 2020 - 23:12 WIB
loading...
Protokol Acara Pernikahan, Ibadah, Konser dan Olahraga di Tengah Corona
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri 440-830 Tahun 2020, diatur protokol penyelenggaraan acara penikahan, ibadah, konser dan olahraga. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri bernomor 440-830 Tahun 2020. Di dalam Kepemendagri itu diatur protokol penyelenggaraan acara penikahan, ibadah, konser dan olahraga.

(Baca juga: WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19 Naik Menjadi 484 Sembuh)

Dalam Kepmendagri itu disebutkan jika pertemuan ataupun mobilitas orang untuk acara tersebut harus diatur ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah. Lalu pada pertemuan tersebut harus mematuhi protokol Keselamatan Universal dan Wajib terkait pencegahan penularan Covid-19.

(Baca juga: Vaksin Corona Belum Ada, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan dan Tetap Produktif)

Lalu pertemuan yang diselenggarakan secara pribadi di ruang yang dikelola secara pribadi yang tidak mematuhi aturan/protocol kesehatan akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah. Hal ini setelah ditentukan oleh pihak berwenang bahwa pertemuan tersebut tidak memperhatikan langkah-langkah keselamatan umum dan wajib.

"Unit pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan/ atau denda maksimum bagi pelanggar," bunyi Kepmendagri tersebut, Jumat (29/5/2020).

Lalu juga diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup. Jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

Kemudian tetap melakukan kegiatan-kegiatan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja. Hal ini dilakukan dengan membatasi jumlah orang yang masuk. Termasuk menggunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di antrian makanan.

"Hindari kontak fisik secara langsung bersalaman, berpelukan, dan lain sebagainya. Hindari penggunaan uang konvensional, gunakan transaksi secara cashless," bunyi protokol dalam Kepmendagri tersebut.

Selain itu, gunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass di antara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan.

"Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat acara. Gunakan tempat dan alat makan sekali pakai," lanjutan protokol itu.

Lebih lanjut disarankan acara-acara olahraga dan konser musik diharapkan memprioritaskan dilakukan tanpa penonton. Acara akan disiarkan langsung ke pemirsa di rumah mereka, sehingga mereka dapat menontonnya di TV, tablet, atau perangkat seluler mereka.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)