Protokol Acara Pernikahan, Ibadah, Konser dan Olahraga di Tengah Corona

Jum'at, 29 Mei 2020 - 23:12 WIB
loading...
Protokol Acara Pernikahan,...
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri 440-830 Tahun 2020, diatur protokol penyelenggaraan acara penikahan, ibadah, konser dan olahraga. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri bernomor 440-830 Tahun 2020. Di dalam Kepemendagri itu diatur protokol penyelenggaraan acara penikahan, ibadah, konser dan olahraga.

(Baca juga: WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19 Naik Menjadi 484 Sembuh)

Dalam Kepmendagri itu disebutkan jika pertemuan ataupun mobilitas orang untuk acara tersebut harus diatur ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah. Lalu pada pertemuan tersebut harus mematuhi protokol Keselamatan Universal dan Wajib terkait pencegahan penularan Covid-19.

(Baca juga: Vaksin Corona Belum Ada, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan dan Tetap Produktif)

Lalu pertemuan yang diselenggarakan secara pribadi di ruang yang dikelola secara pribadi yang tidak mematuhi aturan/protocol kesehatan akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah. Hal ini setelah ditentukan oleh pihak berwenang bahwa pertemuan tersebut tidak memperhatikan langkah-langkah keselamatan umum dan wajib.

"Unit pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan/ atau denda maksimum bagi pelanggar," bunyi Kepmendagri tersebut, Jumat (29/5/2020).

Lalu juga diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup. Jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
BSKDN: Digitalisasi...
BSKDN: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Dasar Demokrasi
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Musrenbang RKPD DIY...
Musrenbang RKPD DIY 2027, Kemendagri Tekankan Integrasi Kebijakan Pusat-Daerah
Rekomendasi
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Menjelang 75 Tahun,...
Menjelang 75 Tahun, Kak Seto Beberkan 7 Kunci Hidup Sehat dan Bahagia untuk Lansia
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Berita Terkini
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved