Protokol Acara Pernikahan, Ibadah, Konser dan Olahraga di Tengah Corona
Jum'at, 29 Mei 2020 - 23:12 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri 440-830 Tahun 2020, diatur protokol penyelenggaraan acara penikahan, ibadah, konser dan olahraga. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri bernomor 440-830 Tahun 2020. Di dalam Kepemendagri itu diatur protokol penyelenggaraan acara penikahan, ibadah, konser dan olahraga.
(Baca juga: WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19 Naik Menjadi 484 Sembuh)
Dalam Kepmendagri itu disebutkan jika pertemuan ataupun mobilitas orang untuk acara tersebut harus diatur ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah. Lalu pada pertemuan tersebut harus mematuhi protokol Keselamatan Universal dan Wajib terkait pencegahan penularan Covid-19.
(Baca juga: Vaksin Corona Belum Ada, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan dan Tetap Produktif)
Lalu pertemuan yang diselenggarakan secara pribadi di ruang yang dikelola secara pribadi yang tidak mematuhi aturan/protocol kesehatan akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah. Hal ini setelah ditentukan oleh pihak berwenang bahwa pertemuan tersebut tidak memperhatikan langkah-langkah keselamatan umum dan wajib.
"Unit pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan/ atau denda maksimum bagi pelanggar," bunyi Kepmendagri tersebut, Jumat (29/5/2020).
Lalu juga diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup. Jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.
(Baca juga: WNI di Luar Negeri Sembuh Covid-19 Naik Menjadi 484 Sembuh)
Dalam Kepmendagri itu disebutkan jika pertemuan ataupun mobilitas orang untuk acara tersebut harus diatur ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah. Lalu pada pertemuan tersebut harus mematuhi protokol Keselamatan Universal dan Wajib terkait pencegahan penularan Covid-19.
(Baca juga: Vaksin Corona Belum Ada, Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan dan Tetap Produktif)
Lalu pertemuan yang diselenggarakan secara pribadi di ruang yang dikelola secara pribadi yang tidak mematuhi aturan/protocol kesehatan akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah. Hal ini setelah ditentukan oleh pihak berwenang bahwa pertemuan tersebut tidak memperhatikan langkah-langkah keselamatan umum dan wajib.
"Unit pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan/ atau denda maksimum bagi pelanggar," bunyi Kepmendagri tersebut, Jumat (29/5/2020).
Lalu juga diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup. Jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.
Lihat Juga :