Berlaku Mulai Jumat, Ini Wilayah yang Diberlakukan Pelarangan Mudik

Selasa, 21 April 2020 - 13:51 WIB
loading...
Berlaku Mulai Jumat,...
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Plt Menhub, Luhut Panjaitan mengatakan bahwa pelarangan mudik akan berlaku pada Jumat pekan ini. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pelarangan mudik akan berlaku pada Jumat pekan ini. Hal ini dilakukan setelah hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan masih besarnya keinginan masyarakat untuk mudik.

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020,” katanya seusai rapat terbatas, Selasa (24/4/2020).

Luhut mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi wilayah Jabodetabek, wilayah dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah virus Corona.

“Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriah maupun Hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar. Dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Corona. Jadi saya kira pemerintah daerah bisa ngatur di sana,” jelas Luhut.

Luhut menambahkan bahwa jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri dan kementerian/lembaga terkait akan melakukan segala persiapan terkait kebijakan ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)