Mahfud MD: Pelengseran Gus Dur dan Pemecatan Kapolri Bimantoro Pelanggaran

Senin, 23 Agustus 2021 - 04:52 WIB
loading...
Mahfud MD: Pelengseran...
Mahfud MD berpendapat bahwa penjatuhan Gus Dur tidak sah secara hukum tetapi memang bisa terjadi dalam politik. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Dalam acara haul ke-12 Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid , Menteri Koordintor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal lengsernya pria yang akrab disapa Gus Dur saat memimpin bangsa Indonesia kala itu.

Sebagai orang yang lama berkecimpung di dunia hukum, Mahfud menilai bahwa proses Gus Dur dilengserkan sebenarnya tidak sah secara hukum. "Penjatuhan Gus Dur itu sebenarnya adalah dari sudut hukum tata negara tidak sah," kata Mahfud dalam acara haul ke-12 yang digelar Minggu (22/8/2021) malam.

Baca juga: Soal Kemerdekaan Pers, Mahfud MD Sebut Kekuasaan Pemerintah Adalah Residu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyinggung ketetapan MPR Nomor 3 Tahun 1978 yang menjadi dasar hukum untuk melengserkan kepemimpinan Gus Dur. Dia menjelaskan, dalam aturan itu menjelaskan bahwa Presiden bisa diberhentikan setelah dikeluarkannya momerendum ketiga melalui sidang istimewa MPR.

"Apabila Presiden benar-benar melanggar haluan negara diberi momerendum I agar memperbaiki, kalau masih benar-benar melanggar haluan negara diberi momerendum II agar memberi kebijakannya. Kalau sudah momerendum II masih melanggar lagi, MPR melakukan sidang istimewa untuk memberhentikan," ujar dia menjelaskan isi aturan tersebut.

Sayangnya, Mahfud melihat proses penjatuhan Gus Dur kala itu didasari kasus yang berbeda untuk memberikan momerendum. Dalam kaitan ini, kata dia, momerendum I dan II Gus Dur disoroti perihal kasus Bulog dan Bantuan Yanatera dari Brunei.

Menurutnya, dalam kasus tersebut secara jelas tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Gus Dur. Bahkan, kata dia, orang yang menggunakan namanya sudah dihukum melalui pengadilan. "Mau diperbaiki apa? Sudah selesai, orangnya sudah dihukum yang namanya Aswando itu. Masuk momerendum II, enggak ada sidang istimewa untuk momerendum I dan II ini," tutur dia.

Alhasil, Gus Dur pun harus masuk ke sidang istimewa setelah diberikan momerendum III. Sayangnya, momerendum ini diberikan lantaran kasus yang berbeda. Dalam hal ini, pemecatan Kapolri Bimantoro dan menggantinya dengan Khairudin Isman.

Baca juga: Ikuti Tradisi Pesantren, Gus Muhaimin Peringati Haul Gus Dur di Bulan Muharam

Mahfud mengakui apa yang diperbuat Gus Dur itu masuk dalam jenis pelanggaran. Sebab, tindakan Gus Dur tak melewati persetujuan di DPR.

"Itu pelanggaran memang, tapi seharusnya ini kasus baru dan harus dimulai dari momerendum baru. Tapi langsung pecat hari Jumat, hari Minggu pak Amien Rais bilang besok sidang karena pak Gus Dur telah melanggar haluan negara," katanya.

Kendati menyebut proses penjatuhan Gus Dur ini sebenarnya tidak sah secara hukum, ia menyadari jika hukum merupakan bagian daripada produk politik. Jikalau politik menghendaki, maka hukum tersebut tidak mendukung. Menurutnya, hal ini masih terjadi sampai dengan sekarang.

"Kalau hukum mengatur ini, tapi konfigurasi politik menghendaki lain, ya hukumnya yang diubah," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paradoks NU: Ketika...
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
Polemik Lomba Cerdas...
Polemik Lomba Cerdas Cermat, MPR Evaluasi Penggunaan Speaker
Diundang Gibran, Josepha...
Diundang Gibran, Josepha Alexandra: Jadi Semangat Kami untuk Terus Melangkah Maju
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Ketua MPR Ungkap Alasan...
Ketua MPR Ungkap Alasan Juri Cerdas Cermat Tak Ucapkan Minta Maaf ke Publik
Rekomendasi
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved