BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Pastikan Perawatan Korban Musibah Margo City
Minggu, 22 Agustus 2021 - 19:24 WIB
loading...
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia turun langsung menjenguk para korban di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, pada Minggu pagi (22/08).
A
A
A
DEPOK - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bergerak cepat memastikan hak dan perawatan pekerja yang menjadi korban musibah Margo City Mall Depok. Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia turun langsung menjenguk para korban di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, pada Minggu pagi (22/08).
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 10 dari 11 orang korban musibah tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Kondisi saat ini satu orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan empat orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, serta lima orang cedera ringan telah diperbolehkan pulang.
"Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ini. Kami hadir disini untuk melihat langsung kondisi dan bentuk perawatan para korban, beberapa diantaranya mengalami luka bakar. Alhamdulillah pihak RS Bunda telah memberikan perhatian yang sangat baik kepada para korban. Pastinya kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ucap Roswita.
Roswita menegaskan bahwa seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 10 dari 11 orang korban musibah tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Kondisi saat ini satu orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan empat orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, serta lima orang cedera ringan telah diperbolehkan pulang.
"Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ini. Kami hadir disini untuk melihat langsung kondisi dan bentuk perawatan para korban, beberapa diantaranya mengalami luka bakar. Alhamdulillah pihak RS Bunda telah memberikan perhatian yang sangat baik kepada para korban. Pastinya kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ucap Roswita.
Roswita menegaskan bahwa seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Lihat Juga :