Catat! Menkominfo: Migrasi TV Analog ke Digital Mulai 31 April 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ), Jhonny G Plate memundurkan migrasi televisi analog ke digital. Hal itu disebabkan oleh situasi pandemi COVID-19 saat ini.
"Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan dalam 3 tahap dari semula 5 tahap. Dimulai dari 31 April 2022, akhir Agustus, dan awal November 2022," kata Jhonny saat konferensi pers virtual di Youtube channel Kemkominfo TV, Selasa (10/8/2021). (Baca juga; TV Analog Dimatikan dan STB Tak Gratis, Nurul Arifin: Kominfo Tidak Peka )
Jhonny menyebut bahwa kebijakan tersebut masih sesuai amant Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Beleid sapu jagat sektor perekonomian tersebut mengamanatkan migrasi digital paling lambat 2 November 2022.
Jhonny dan jajarannya sedang menyiapkan payung hukum kebijakan tersebut. Adapun aturan tersebut akan dikeluarkan sebelum 17 Agustus 2021. "Untuk payung hukumnya, kemungkinan akan segera dikeluarkan minggu ini sebelum tanggal 17 Agustus 2021," ucap Sekjen Partai NasDem. (Baca juga; Jadwal Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Ditunda )
Rencana awal migrasi televisi analog ke digital akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2021. Kebijakan itu rencananya akan diterapkan di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Adapun pertimbangan mengubah siaran televisi analog ke digital tak lain untuk meningkatkan kualitas siaran lebih bersih dan jernih.
"Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan dalam 3 tahap dari semula 5 tahap. Dimulai dari 31 April 2022, akhir Agustus, dan awal November 2022," kata Jhonny saat konferensi pers virtual di Youtube channel Kemkominfo TV, Selasa (10/8/2021). (Baca juga; TV Analog Dimatikan dan STB Tak Gratis, Nurul Arifin: Kominfo Tidak Peka )
Jhonny menyebut bahwa kebijakan tersebut masih sesuai amant Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Beleid sapu jagat sektor perekonomian tersebut mengamanatkan migrasi digital paling lambat 2 November 2022.
Jhonny dan jajarannya sedang menyiapkan payung hukum kebijakan tersebut. Adapun aturan tersebut akan dikeluarkan sebelum 17 Agustus 2021. "Untuk payung hukumnya, kemungkinan akan segera dikeluarkan minggu ini sebelum tanggal 17 Agustus 2021," ucap Sekjen Partai NasDem. (Baca juga; Jadwal Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Ditunda )
Rencana awal migrasi televisi analog ke digital akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2021. Kebijakan itu rencananya akan diterapkan di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Adapun pertimbangan mengubah siaran televisi analog ke digital tak lain untuk meningkatkan kualitas siaran lebih bersih dan jernih.
(wib)