Dua Upaya Hukum untuk Meluruskan Regulasi BRIN

Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:10 WIB
loading...
Dua Upaya Hukum untuk...
Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai bertentangan dengan sejumlah pasal di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sisnas Iptek. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai bertentangan dengan sejumlah pasal di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Perpres itu memberikan mandat kepada BRIN untuk meleburkan empat lembaga pemerintah nonkementerian bidang iptek, yakni LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN.

Padahal, Pasal 48 UU Sisnas Iptek mengamanatkan BRIN untuk mengintegrasikan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) bukan sebagai pelaksana. Adanya perbedaan arah pembentukan BRIN yang diamanatkan UU Sisnas Iptek dengan Perpres 33/2021 itu diakui Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Teguh Kurniawan. Baca juga: Harus Minim Risiko, Kepala BRIN Ingin Transisi Tak Heboh

Menurut Teguh, BRIN dibentuk untuk mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi. Artinya, jelas dia, BRIN berperan sebagai koordinator, bukan pelaksana. Ironisnya, Perpres 33/2021 justru membuat BRIN menjadi lembaga birokrasi yang bahkan memiliki kaki dan tangan hingga di daerah dalam bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Teguh menilai keberadaan BRIDA hanya akan menambah runyam masalah. Sebab, UU 11/2019 mengamanatkan BRIN untuk mengintegrasikan litbangjirap dan inovasi yang terkotak kotak dalam sektor. Bukan malah berperan sebagai birokrasi pelaksana litbangjirap sebagaimana tertuang dalam Perpres 33/2021.

Selain itu, jelas Teguh, BRIN sebagai pembuat kebijakan semestinya dipisahkan dari peran pelaksana untuk menghindari konflik kepentingan. “Karena BRIN sebagai pembuat kebijakan juga pelaksana,” kata Teguh Kurniawan dalam Alinea Forum bertopik "Langkah Hukum 'Meluruskan' Regulasi BRIN", Senin (9/8/2021).

Sementara Ketua Umum Himpunan Perekayasa Indonesia (Himpermindo), I Nyoman Jujur berharap agar regulasi yang lebih rendah dapat selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Sinergi lembaga iptek diharapkan tanpa menghilangkan DNA dan cara berpikir masing-masing lembaga.

“Kami sudah menghadap ke Kepala BRIN untuk mendapat masukan. Kami juga melakukan webinar mengundang Pereyasa Kehormatan yang juga Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, untuk dapat masukan. Kami akan lakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Nyoman saat ditanya upaya Himpermindo terkait peleburan ke dalam BRIN.

Sikap tegas disuarakan oleh Anggota Komisi VII DPR yang juga mantan Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek, Andi Yuliani Paris. Politikus Partai Amanat Nasional itu meminta pemerintah merevisi Perpres 33/2021 tentang BRIN. Ia menilai, Perpres itu sebagai kemunduran terhadap iptek dan inovasi nasional.

Dia juga mendorong agar pihak-pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum melalui Mahkamah Agung agar Perpres 33/2021 dibatalkan. “Kami di fraksi (PAN) enggak bisa melakukan apa-apa. Karena jumlah kursi kami yang kecil, hanya bisa mengingatkan ke pemerintah maupun Kepala BRIN,” ujar Andi.

Terkait dengan upaya hukum yang bisa ditempuh, dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan untuk meluruskan regulasi BRIN. Sebelum menempuh upaya hukum, terbuka jalur advokasi kebijakan. Jalan ini ditempuh agar ada perubahan perpres dengan konsultasi publik yang luas dan memadai.

“Advokasi kebijakan ke DPR supaya mendorong (perubahan Perpres BRIN). Kan (DPR) bisa memanggil eksekutif. Bagaimana nih kok bisa perpres-nya seperti ini? Kalau ada kekuatan politik, seharusnya ada penekanan aktor untuk memaksa BRIN dan pihak lain untuk memaksa perubahan perpres,” ujar Bivitri.

Ihwal upaya hukum, ada dua jalan, yakni melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya hukum melalui uji materi ke MA selain dapat menyoal makna sebenarnya dari penjelasan Pasal 48 UU 11/2019. Juga bisa menyasar Perpres 33/2021 dengan mempersoalkan kesesuaian materinya dengan UU 11/2019 sebagai UU yang mendelegasikannya.

Sementara, upaya hukum melalui uji materi ke MK dapat menyoal Pasal 48 UU 11/2019 terhadap konstitusi. "Uji materi ke MK tentu saja lebih banyak tantangannya untuk dapat mempertanyakan, memohon, dan mengujinya. Meski tidak mustahil, tetapi upaya hukum ini bakal terhambat jangka waktu dan kondisi di MK saat ini yang sedang sulit untuk kita prediksi. Kalau ke MA, dampaknya bisa langsung ke perpres. Bisa ada perubahan. Kelemahannya adalah proses yang tertutup,” ucap Bivitri.

Bivitri menyarankan, sebelum menempuh upaya hukum sebaiknya dioptimalkan langkah advokasi kebijakan. Para pihak yang berkepentingan diminta merapatkan barisan untuk menyusun position paper yang berisi penjelasan mengapa Perpres 33/2021 harus diubah atau dibatalkan. Position paper inilah yang kemudian dikomunikasikan dengan para aktor pembuat kebijakan. Baca juga: Luncurkan SPKLU, BPPT dan Pertamina dapat Dukungan Kepala BRIN

Jika semua pintu sudah diketuk dan hasilnya tidak memuaskan, kata Bivitri, para pihak bisa mempertimbangkan menempuh langkah hukum. "Karena langkah hukum itu hasilnya pasti dan ketika sudah diputuskan tidak ada alternatif lagi yang terbuka," jelas Bivitri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BRIN dan UAG...
Sinergi BRIN dan UAG University Dorong Transformasi Manajemen Talenta Riset Nasional
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, BRIN Jadi Dapur Riset Sinergi dengan Kementan dan Kemdiktisaintek
BRIN Prediksi Idulfitri...
BRIN Prediksi Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
BRIN Perluas Kolaborasi...
BRIN Perluas Kolaborasi Global melalui Kedutaan Asing
Kepala BRIN Tekankan...
Kepala BRIN Tekankan Pendekatan Holistik Pencegahan Krisis Ekologis dan Bencana Alam
BRIN Petakan Ekosistem...
BRIN Petakan Ekosistem Komoditas Produk Tembakau
BRIN: Giant Sea Wall...
BRIN: Giant Sea Wall Terlalu Berat malah Bisa Tenggelamkan Pesisir Jawa
BRIN Perkuat Akses Air...
BRIN Perkuat Akses Air Bersih di Aceh Tamiang lewat Teknologi Arsinum
BKI dan BRIN Teken MoU...
BKI dan BRIN Teken MoU Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
Rekomendasi
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved