Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali Boleh Belajar Tatap Muka dan Jam Operasional Mal Sampai Pukul 20.00

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:09 WIB
loading...
Daerah PPKM Level 3...
Mendagri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Di dalam Inmendagri tersebut daerah-daerah berlevel 3 mendapatkan beberapa pelonggaran.

Mulai dari dari diperbolehkannya belajar tatap muka hingga ada penambahan jam operasional mal hingga pukul 20.00.

Berikut daerah Jawa-Bali yang berlevel 3:
1. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang;

2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya;

3. Jawa Tengah: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan;

4. Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, Kota Pasuruan;

Berikut ketentuan lengkap pembatasan di daerah Jawa Bali yang PPKMnya berlevel 3 :
A. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 . Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas;

2) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter (dan maksimal 5 peserta didik per kelas

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
Pilkada Ulang 2 Daerah...
Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Mendagri: Pemungutan...
Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Budi Arie Sebut Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Lonceng Dibunyikan Mendagri,...
Lonceng Dibunyikan Mendagri, Kepala Daerah di Retreat Mulai Makan Siang
Resmi Buka Retreat di...
Resmi Buka Retreat di Akmil Magelang, Mendagri: Kepala Daerah Nggak Bisa Bekerja Sendiri
Mendagri Tegaskan Pemerintah...
Mendagri Tegaskan Pemerintah Belum Tentukan Waktu Bahas RUU Pemilu
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Mendagri: Pelantikan...
Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Kira-kira 17-20 Februari 2025
Rekomendasi
Robby Purba Lakukan...
Robby Purba Lakukan Street Feeding sebagai Bentuk Kasih Sayang untuk Kucing Jalanan
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Eps 130: Keraguan Arini dan Kepedulian Lingga Pada Emil
Melegakan! Petani Nikmati...
Melegakan! Petani Nikmati Gabah Rp 6.500 dan Kemudahan Beli Pupuk Sesuai HET!
Berita Terkini
Prabowo: Kekayaan Indonesia...
Prabowo: Kekayaan Indonesia Masih Banyak yang Bocor dan Tak Sampai ke Rakyat
29 menit yang lalu
Ibas Soroti Isu AI dan...
Ibas Soroti Isu AI dan Perubahan Iklim di Universiti Malaya
35 menit yang lalu
Bahas Geopolitik dan...
Bahas Geopolitik dan Geoekonomi di Universiti Malaya, Ibas: Kita Bersatu, Berjuang Dalam Nilai-nilai ASEAN
52 menit yang lalu
Usai Dampingi Prabowo,...
Usai Dampingi Prabowo, Letkol Teddy Diserbu Emak-emak Ngajak Foto Bareng
1 jam yang lalu
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan,...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan, Prabowo: Agar Tidak Bisa Disogok
1 jam yang lalu
Prabowo: Masa Damai...
Prabowo: Masa Damai Bukan Sesuatu yang Jatuh dari Langit
1 jam yang lalu
Infografis
Jawa Timur Jadi Provinsi...
Jawa Timur Jadi Provinsi Pertama yang Masuk PPKM Level 1
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved