Laode M Syarif: SDA Penting Diawasi karena Penyumbang Terbesar APBN
Minggu, 08 Agustus 2021 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Namun, ia tidak sependapat penyataan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan bahwa masyarakat yang menganggap korupsi cenderung meningkat kemungkinan karena ada penangkapan-penangkapan terakhir. Dia menegaskan bahwa hal itu bukan yang mempengaruhi korupsi itu, justru semakin banyak yang ditangkap maka menunjukkan bahwa hukum itu bekerja.
“Di zaman saya jauh lebih banyak yang ditangkap, semakin meningkat seperti itu. Makin banyak yang ditangkap semakin banyak hukum yang bekerja, itu makin baik. Ini yang perlu diluruskan. Korupsi itu ketika dia merasa saat dia urus KTP, mereka pergi ke rumah sakit, jadi perlakuan korup berdasarkan pengalaman pribadinya,” terangnya.
Akan tetapi, Laode sepakat bahwa korupsi SDA itu penting diawasi karena salah satu penyumbang terbesar APBN bahkan sangat mayoritas, karena Indonesia masih negara yang tergantung pada SDA. Dan Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluhkan bahwa kewenangan provinsi berkurang akibat perubahan Undang-Undang, secara teori universal, si pemberi izin adalah dia yang mengawasi, dan pemberi izin adalah pemerintah pusat, sehingga ada kekosongan hukum dalam pengawasan di daerah.
“Sehingga pelru dilengkapi tambah kewneangan, saya pikir ke depan UU perlu disempurnakan lagi, agar bagaimana memberikan tambahan kewenangan provinsi dalam pengawasan,” imbuh Laode.
Baca juga: KPK Sebut Surat Keberatan ke Ombudsman Bukan Bentuk Pembangkangan
“Di zaman saya jauh lebih banyak yang ditangkap, semakin meningkat seperti itu. Makin banyak yang ditangkap semakin banyak hukum yang bekerja, itu makin baik. Ini yang perlu diluruskan. Korupsi itu ketika dia merasa saat dia urus KTP, mereka pergi ke rumah sakit, jadi perlakuan korup berdasarkan pengalaman pribadinya,” terangnya.
Akan tetapi, Laode sepakat bahwa korupsi SDA itu penting diawasi karena salah satu penyumbang terbesar APBN bahkan sangat mayoritas, karena Indonesia masih negara yang tergantung pada SDA. Dan Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluhkan bahwa kewenangan provinsi berkurang akibat perubahan Undang-Undang, secara teori universal, si pemberi izin adalah dia yang mengawasi, dan pemberi izin adalah pemerintah pusat, sehingga ada kekosongan hukum dalam pengawasan di daerah.
“Sehingga pelru dilengkapi tambah kewneangan, saya pikir ke depan UU perlu disempurnakan lagi, agar bagaimana memberikan tambahan kewenangan provinsi dalam pengawasan,” imbuh Laode.
Baca juga: KPK Sebut Surat Keberatan ke Ombudsman Bukan Bentuk Pembangkangan
Lihat Juga :