Mahfud MD: Judul Clikbait Tak Masalah Asal Tak Arahkan Kesimpulan Salah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku bisa memahami teknik penulisan judul berita yang disebut clickbait. Teknik ini bertujuan membuat judul menarik dan memancing orang untuk membaca. Baginya, hal semacam itu bukan masalah. Yang menjadi masalah kalau judulnya salah.
“Buat saya, itu tidak masalah sepanjang yang dilakukan tidak mengarahkan pembaca untuk membuat kesimpulan salah atas judul berita itu. Apalagi kalau judulnya sudah jelas-jelas salah,” ujar Menko Mahfud.
Hadir dalam diskusi ini, selain Menko Polhukam, adalah Ketua Dewan Pers, M. Nuh, para anggota dewan pers, para pimpinan asosiasi pers, antara lain PWI, AJI, AMSI, SPS, para pemimpin redaksi. Hadir juga Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dan Juru Bicara Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Dalam diskusi daring, Mahfud menyampaikan, informasi yang beredar di publik dalam kondisi pandemi saat ini semakin mengkhawatirkan. Informasi palsu atau hoaks merajalela, yang terutama bertebaran di Media Sosial.
Data terbaru misalnya, dari tanggal 23 Januari 2021 hingga 3 Agustus 2021, jumlah hoax tentang Covid mencapai 1.827 hoax. Khusus untuk Vaksin saja, ada 278 hoax.
Menurutnya, sebagian besar sudah dilakukan take down, tapi hoax terus tumbuh, muncul setiap hari dan semakin banyak. Akibatnya, masyarakat yang menjadi korban.
“Nah, pada titik ini, peran teman-teman media sangat dibutuhkan, untuk mengimbangi dengan berita-berita yang kredibel dan mencerahkan publik. Jangan sampai justru tergoda untuk ikut membuat angle atau judul berita yang sensasional menyerupai hoax di Media Sosial,” ujar Menko.
Mantan anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi yang juga hadir dalam pertemuan ini menegaskan, esensi dari kemerdekaan pers adalah pers mengatur diri sendiri. “Pers bukan hanya membuat peraturannya sendiri, tapi juga menertibkan dirinya sendiri. Tapi kenyataannya, pers tidak sanggup mengatur diri sendiri” ujar mantan Ketua Umum IJTI ini.
Meski begitu, Imam juga meminta pemerintah dan penegak hukum bersikap fair dalam menangani kasus sengketa pers.
“Buat saya, itu tidak masalah sepanjang yang dilakukan tidak mengarahkan pembaca untuk membuat kesimpulan salah atas judul berita itu. Apalagi kalau judulnya sudah jelas-jelas salah,” ujar Menko Mahfud.
Hadir dalam diskusi ini, selain Menko Polhukam, adalah Ketua Dewan Pers, M. Nuh, para anggota dewan pers, para pimpinan asosiasi pers, antara lain PWI, AJI, AMSI, SPS, para pemimpin redaksi. Hadir juga Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dan Juru Bicara Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Dalam diskusi daring, Mahfud menyampaikan, informasi yang beredar di publik dalam kondisi pandemi saat ini semakin mengkhawatirkan. Informasi palsu atau hoaks merajalela, yang terutama bertebaran di Media Sosial.
Data terbaru misalnya, dari tanggal 23 Januari 2021 hingga 3 Agustus 2021, jumlah hoax tentang Covid mencapai 1.827 hoax. Khusus untuk Vaksin saja, ada 278 hoax.
Menurutnya, sebagian besar sudah dilakukan take down, tapi hoax terus tumbuh, muncul setiap hari dan semakin banyak. Akibatnya, masyarakat yang menjadi korban.
“Nah, pada titik ini, peran teman-teman media sangat dibutuhkan, untuk mengimbangi dengan berita-berita yang kredibel dan mencerahkan publik. Jangan sampai justru tergoda untuk ikut membuat angle atau judul berita yang sensasional menyerupai hoax di Media Sosial,” ujar Menko.
Mantan anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi yang juga hadir dalam pertemuan ini menegaskan, esensi dari kemerdekaan pers adalah pers mengatur diri sendiri. “Pers bukan hanya membuat peraturannya sendiri, tapi juga menertibkan dirinya sendiri. Tapi kenyataannya, pers tidak sanggup mengatur diri sendiri” ujar mantan Ketua Umum IJTI ini.
Meski begitu, Imam juga meminta pemerintah dan penegak hukum bersikap fair dalam menangani kasus sengketa pers.