Indonesia Diminta Tak Terburu-buru Transisi ke Energi Terbarukan
Selasa, 03 Agustus 2021 - 18:37 WIB
loading...
Indonesia diminta tak terburu-buru transisi ke energi baru terbarukan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia tidak perlu buru-buru transisi energi dari energi fosil dan energi terbarukan. Meski proses tetap dilakukan, pembangkit fosil jangan serta merta dimatikan sebelum ada sumber lain yang jelas terbukti.
Anggota Dewan Energi Nasional Herman Daniel mengatakan, Indonesia belum mencapai puncak penggunaan energi. Berbeda dengan negara di Eropa dan Amerika. “Mereka sudah mencapai puncak dan sekarang transisi,” kata dia, dalam webinar Dampak Regulasi EBT Terhadap Ketahanan Energi Nasional, Senin (2/8/2021).
Indonesia masih membutuhkan berbagai pembangkit saat ini, termasuk PLTU batubara, demi menggerakkan perekonomian nasional. Sampai ada sumber energi yang bisa menggantikan pasokan dari pembangkit saat ini, Indonesia jangan buru-buru berencana menghentikan operasi pembangkit sekarang. “Jangan sampai terjebak. Sudah terlanjur mematikan PLTU, ternyata pembangkit EBT tidak siap,” kata dia. Baca juga: Bos PLN Beberkan Strategi Genjot Energi Terbarukan
Ia mengingatkan, pembangkit fosil masih mendominasi pasokan energi di Eropa dan Amerika. Meski naik, pembangkit EBT masih rendah kontribusinya dalam penyediaan energi di Eropa dan Amerika. Penyebab utama kondisi itu adalah sifat intermitten pembangkit EBT. Pembangkit surya dan angin, yang disebut paling efisien dibanding EBT lain, belum selesai dengan masalah ini. Sebab, energi dari pembangkit angin dan surya tidak bisa terus menerus tersedia.
PLTS hanya bisa menghasillkan daya jika mendapat sinar matahari memadai. Sementara polusi, iklim, dan siklus siang-malam membuat sinar matahari tidak bisa terus tersedia. PLTB pun kurang lebih sama. “Dengan teknologi sekarang, persoalan ini (intermitten) tidak akan selesai,” kata dia. Baca juga: Panglima TNI Mutasi 60 Perwira Tinggi, Ini Nama-namanya
Dunia membutuhkan teknologi baru untuk meningkatkan kemampuan baterai menyimpan energi. Jika kapasitasnya bisa ditingkatkan, maka persoalan ini bisa diselesaikan. Herman juga mengakui, sulit mengelakkan RUU EBT terkesan membela kepentingan oligarki dan asing. Beberapa klausul dalam RUU itu memicu tudingan tersebut.
Anggota Dewan Energi Nasional Herman Daniel mengatakan, Indonesia belum mencapai puncak penggunaan energi. Berbeda dengan negara di Eropa dan Amerika. “Mereka sudah mencapai puncak dan sekarang transisi,” kata dia, dalam webinar Dampak Regulasi EBT Terhadap Ketahanan Energi Nasional, Senin (2/8/2021).
Indonesia masih membutuhkan berbagai pembangkit saat ini, termasuk PLTU batubara, demi menggerakkan perekonomian nasional. Sampai ada sumber energi yang bisa menggantikan pasokan dari pembangkit saat ini, Indonesia jangan buru-buru berencana menghentikan operasi pembangkit sekarang. “Jangan sampai terjebak. Sudah terlanjur mematikan PLTU, ternyata pembangkit EBT tidak siap,” kata dia. Baca juga: Bos PLN Beberkan Strategi Genjot Energi Terbarukan
Ia mengingatkan, pembangkit fosil masih mendominasi pasokan energi di Eropa dan Amerika. Meski naik, pembangkit EBT masih rendah kontribusinya dalam penyediaan energi di Eropa dan Amerika. Penyebab utama kondisi itu adalah sifat intermitten pembangkit EBT. Pembangkit surya dan angin, yang disebut paling efisien dibanding EBT lain, belum selesai dengan masalah ini. Sebab, energi dari pembangkit angin dan surya tidak bisa terus menerus tersedia.
PLTS hanya bisa menghasillkan daya jika mendapat sinar matahari memadai. Sementara polusi, iklim, dan siklus siang-malam membuat sinar matahari tidak bisa terus tersedia. PLTB pun kurang lebih sama. “Dengan teknologi sekarang, persoalan ini (intermitten) tidak akan selesai,” kata dia. Baca juga: Panglima TNI Mutasi 60 Perwira Tinggi, Ini Nama-namanya
Dunia membutuhkan teknologi baru untuk meningkatkan kemampuan baterai menyimpan energi. Jika kapasitasnya bisa ditingkatkan, maka persoalan ini bisa diselesaikan. Herman juga mengakui, sulit mengelakkan RUU EBT terkesan membela kepentingan oligarki dan asing. Beberapa klausul dalam RUU itu memicu tudingan tersebut.
Lihat Juga :