Ari Kuncoro Mundur dari BUMN, PKS Minta Jokowi Tinjau Ulang Revisi Statuta UI

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:16 WIB
loading...
Ari Kuncoro Mundur dari...
PKS meminta Presiden Jokowi tetap harus meninjau ulang revisi PP tentang Statuta UI meskipun Ari Kuncoro telah memutuskan mundur dari jabatan lainnya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap harus meninjau ulang revisi peraturan pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) meskipun Ari Kuncoro yang juga merupakan Rektor UI telah memutuskan mundur dari jabatan lainnya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Ketua DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi mengapresiasi kesadaran dari Ari Kuncoro yang sudah mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang telah diciptakannya beberapa hari belakangan ini. Hanya saja, dia menganggap polemik ini tidak boleh berhenti di sini saja.

"Bagi kami, pengunduran diri Rektor UI itu satu hal. Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," ujar Nabil saat dihubungi wartawan, Kamis (22/7/2021).

Menurut dia, jika ketentuan revisi tersebut tak diubah kembali maka hanya akan menimbulkan potensi masalah yang sama. "Jika Statuta UI-nya tidak diubah, maka akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan ke depannya," jelasnya.

Sosok Ari memang ramai dibahas belakangan ini. Sebab, selain mengisi struktur manajemen Bank BRI, dia juga menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI).

Ari diangkat pemegang saham sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 lalu. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.

Hal ini menjadi kritikan sejumlah pihak. Tak berselang lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi mengizinkan Ari Kuncoro melakukan merangkap jabatan. Baca juga: Ari Kuncoro Undur Diri dari Posisi Wakil Komisaris Utama BRI

Keputusan tersebut diambil melalui penerbitan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Peraturan tersebut yang kemudian menggantikan PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)