Insentif Nakes Cair, IDI dan DPR Apresiasi Sikap Mendagri
Rabu, 21 Juli 2021 - 12:51 WIB
loading...
Beberapa daerah telah mencairkan insentif untuk tenaga kesehatan, dampak positif dari teguran yang diberikan Mendagri, Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah daerah telah mencairkan insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes), dampak positif dari teguran yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang menginginkan agar pemerintah daerah (Pemda) segera penuhi insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda).
Atas langkah ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan DPR mengapresiasi langkah Mendagri tersebut. Baca juga: Tambah Ribuan Dokter dan Tenaga Perawat, Anggaran Insentif Nakes Bertambah Rp1,08 T
"Insentif itu merupakan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat penanggulangan sebagaimana yang diamanahkan di UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Ketua Pelaksana Harian Mitigasi Pengurus Besar (PB) IDI, Mahesa Paranadipa, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Usai Ditegur Mendagri, Insentif Nakes Daerah Ini Cair
"Karena pemda di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri maka sudah seharusnya diperintahkan untuk menjalankan perintah UU," tambahnya.
Setelah teguran yang disampaikan oleh Mendagri kepada beberapa Pemprov yang belum cairkan insentif nakes di daerahnya, tercatat Pemprov Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan yang hingga kemarin telah mencairkannya.
Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Kota Parepare Segera Dibayar
Pemprov Bali juga nyatakan telah cairkan insentif nakes didaerahnya hingga Juni 2021. Ia pun pertanyakan pemda yang hingga saat ini belum memenuhi hak-hak para nakes. Padahal, kewajiban pemerintah itu sudah digariskan di dalam regulasi.
Mahesa mengaku belum memonitor berapa jumlah pemerintah daerah yang belum dan sudah membayarkan insentif kepada nakes. Pemberian insentif nakes untuk 2020 dilakukan pemerintah daerah atau sebelum Keputusan Menkes Nomor 4239 tahun 2021, aturan pembayaran oleh pemerintah pusat melalui rekening masing-masing nakes.
"Namun sebelum terbit keputusan tersebut, insentif nakes khususnya yang bekerja di fasilitas milik pemerintah masih ditransfer melalui rekening pemerintah daerah masing-masing," katanya.
Seyogyanya kata dia, tidak ada kendala berarti bagi pemerintah daerah menjalankan amanah dari pusat untuk membayarkan insentif kepada nakes.
"Seharusnya sudah tuntas diberikan kepada nakes. Perlu ditanyakan kepada pemerintah daerah yang belum memberikannya," pungkasnya.
Terpisah, Anggota Komisi VIII asal Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang sudah mencairkan inakesda seperti Sulawesi Selatan. Daerah lain harus segera mengikuti langkah tersebut.
"Karena kita sangat faham bahwa peran tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Tanggung jawab dan resiko mereka sangat tinggi," ujarnya.
Inakesda kata dia, merupakan bentuk salah satu bentuk rasa terima kasih dan apresiasi pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia kepada tenaga kesehatan.
"Saya berharap kita semua membantu meringankan pekerjaan mereka dengan cara mematuhi himbauan pemerintah dan selalu patuh prokes," tutupnya.
Atas langkah ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan DPR mengapresiasi langkah Mendagri tersebut. Baca juga: Tambah Ribuan Dokter dan Tenaga Perawat, Anggaran Insentif Nakes Bertambah Rp1,08 T
"Insentif itu merupakan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat penanggulangan sebagaimana yang diamanahkan di UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Ketua Pelaksana Harian Mitigasi Pengurus Besar (PB) IDI, Mahesa Paranadipa, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Usai Ditegur Mendagri, Insentif Nakes Daerah Ini Cair
"Karena pemda di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri maka sudah seharusnya diperintahkan untuk menjalankan perintah UU," tambahnya.
Setelah teguran yang disampaikan oleh Mendagri kepada beberapa Pemprov yang belum cairkan insentif nakes di daerahnya, tercatat Pemprov Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan yang hingga kemarin telah mencairkannya.
Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Kota Parepare Segera Dibayar
Pemprov Bali juga nyatakan telah cairkan insentif nakes didaerahnya hingga Juni 2021. Ia pun pertanyakan pemda yang hingga saat ini belum memenuhi hak-hak para nakes. Padahal, kewajiban pemerintah itu sudah digariskan di dalam regulasi.
Mahesa mengaku belum memonitor berapa jumlah pemerintah daerah yang belum dan sudah membayarkan insentif kepada nakes. Pemberian insentif nakes untuk 2020 dilakukan pemerintah daerah atau sebelum Keputusan Menkes Nomor 4239 tahun 2021, aturan pembayaran oleh pemerintah pusat melalui rekening masing-masing nakes.
"Namun sebelum terbit keputusan tersebut, insentif nakes khususnya yang bekerja di fasilitas milik pemerintah masih ditransfer melalui rekening pemerintah daerah masing-masing," katanya.
Seyogyanya kata dia, tidak ada kendala berarti bagi pemerintah daerah menjalankan amanah dari pusat untuk membayarkan insentif kepada nakes.
"Seharusnya sudah tuntas diberikan kepada nakes. Perlu ditanyakan kepada pemerintah daerah yang belum memberikannya," pungkasnya.
Terpisah, Anggota Komisi VIII asal Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang sudah mencairkan inakesda seperti Sulawesi Selatan. Daerah lain harus segera mengikuti langkah tersebut.
"Karena kita sangat faham bahwa peran tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Tanggung jawab dan resiko mereka sangat tinggi," ujarnya.
Inakesda kata dia, merupakan bentuk salah satu bentuk rasa terima kasih dan apresiasi pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia kepada tenaga kesehatan.
"Saya berharap kita semua membantu meringankan pekerjaan mereka dengan cara mematuhi himbauan pemerintah dan selalu patuh prokes," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :