Polisi Sediki Laporan Praktik Kartel Kremasi Jenazah Covid-19

Rabu, 21 Juli 2021 - 10:44 WIB
loading...
Polisi Sediki Laporan Praktik Kartel Kremasi Jenazah Covid-19
Mabes Polri mengaku sedang menyelidiki laporan dugaan adanya praktik kartel untuk kremasi jenazah Covid-19. Foto ilustrasi/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki laporan soal dugaan praktik kartel kremasi untuk jenazah pasien Covid-19

Agus juga mengimbau, kepada masyarakat yang menjadi korban kasus dugaan praktik kartel kremasi tersebut untuk melapor ke polisi. "Sedang dilidik ya. Kalau ada korbannya iktu membantu, monggo silahkan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/7/2021).



Agus mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami segala bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

"Silahkan (korban melapor). Mari bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban masyarakat oleh kelakuan para pengkhianat mencari keuntungan di tengah pandemi yang terjadi," ucap Agus.

Sebelumnya diketahui, muncul sebuah pesan singkat berisi pengakuan seorang warga yang dipatok harga tinggi untuk melakukan proses kremasi terhadap keluarganya yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Pengacara kondang, Hotman Paris turut bersuara terkait perkara ini. Menurutnya, korban ada yang dipatok harga hingga Rp80 juta. Padahal, harga jasa tersebut dulu hanya berkisar Rp7 juta.



"Ada warga ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah Rp25 juta, transport Rp7,5 juta, kremasi Rp45 juta, lain-lain Rp2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar Rp80 juta untuk kremasi," kata Hotman dalam sebuah unggahan video di akun instagram pribadinya @hotmatparisofficial pada Selasa (20/7).

Dia pun meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar segera menurunkan jajarannya untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Menurutnya, pelaku dapat dijerat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Sementara, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) meminta agar dapat diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha kepada rumah duka atau krematorium yang mematok harga tinggi di tengah pandemi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)