Di Luar Jawa-Bali Pemerintah Terapkan 3 Kategori PPKM

Rabu, 21 Juli 2021 - 10:33 WIB
loading...
Di Luar Jawa-Bali Pemerintah Terapkan 3 Kategori PPKM
PPKM diperluas ke luar wilayah Jawa-Bali dengan beragam level pengetatan. Foto/dddok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali pun diperpanjang mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021. Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19.

Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM, yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro.

“Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum keduapuluh Inmendagri No.23/2021.



PPKM Level 4:

1. Sumatera Utara yaitu Kota Medan;

2. Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;

3. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

4. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;

5. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;

6. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang;

7. Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram; dan

8. Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong



PPKM Level 3:

1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh

2. Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;

3. Sumatera Barat yaitu Kota Solok;

4. Riau yaitu Kota Pekanbaru;

5. Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan

6. Jambi yaitu Kota Jambi;

7. Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang;

8. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;

9. Lampung yaitu Kota Metro;

10. Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya;

11. Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan;

12. Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon;

13. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu;

14. Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari;

15. Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo;

16. Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

17. Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan

18. Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama

Sementara untuk kabupaten/kota yang tidak termasuk pada daftar diatas dilaksanakan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2357 seconds (0.1#10.140)