Relawan Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Adaptasi Cara Ibadah Iduladha di Tengah PPKM Darurat
Minggu, 18 Juli 2021 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
"Jangan sampai kelalaian penanggulangan Covid-19 pada Hari Raya Idulfitri yang lalu terjadi kembali. Selanjutnya, mari mengusung kegiatan relawan bantu warga dengan memberikan perhatian dan bantuan bagi mereka yang terpapar Covid-19. Pesan saya yang terakhir adalah mari bijak dalam bermedsos, sampaikan konten edukasi positif yang membawa harapan dan jauhi berita menyesatkan atau hoax,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan bahwa Satgas bersama Pemerintah mengamati bahwa tiap adanya liburan panjang, terutama liburan yang menyangkut hari besar keagamaan, akan terjadi lonjakan angka kasus Covid-19 dalam jangka waktu dua hingga tiga minggu setelahnya.
"Ditambah sekarang masuk varian Delta, sebuah mutasi virus yang kesempatan penularannya sangat cepat. Maka dari itu, Satgas bersama Pemerintah tidak ragu untuk membuat peraturan untuk membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat yang berpotensi memunculkan kerumunan dan meningkatkan potensi penularan angka Covid-19 yang diterapkan selama tanggal 18-25 Juli 2021,” ujarnya.
Peraturan mengenai ketentuan penerapan protokol kesehatan dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021.
Secara garis besar, seluruh peraturan tersebut memiliki ruang lingkup mengenai berbagai ketentuan ibadah dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan Kurban 1442 H yang mengacu pada kondisi pemberlakuan PPKM Darurat di berbagai wilayah Jawa dan Bali.
Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan potensi paparan penyakit karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Pada kesempatan yang sama Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan bahwa Satgas bersama Pemerintah mengamati bahwa tiap adanya liburan panjang, terutama liburan yang menyangkut hari besar keagamaan, akan terjadi lonjakan angka kasus Covid-19 dalam jangka waktu dua hingga tiga minggu setelahnya.
"Ditambah sekarang masuk varian Delta, sebuah mutasi virus yang kesempatan penularannya sangat cepat. Maka dari itu, Satgas bersama Pemerintah tidak ragu untuk membuat peraturan untuk membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat yang berpotensi memunculkan kerumunan dan meningkatkan potensi penularan angka Covid-19 yang diterapkan selama tanggal 18-25 Juli 2021,” ujarnya.
Peraturan mengenai ketentuan penerapan protokol kesehatan dimuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021.
Secara garis besar, seluruh peraturan tersebut memiliki ruang lingkup mengenai berbagai ketentuan ibadah dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan Kurban 1442 H yang mengacu pada kondisi pemberlakuan PPKM Darurat di berbagai wilayah Jawa dan Bali.
Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan potensi paparan penyakit karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Lihat Juga :