Prajurit TNI AD Mau Nikah? KSAD Punya Kebijakan Baru, Nih Aturannya
Minggu, 18 Juli 2021 - 17:22 WIB
loading...
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengadakan teleconference dengan seluruh Pangdam di seluruh Indonesia di Mabesad, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengadakan teleconference dengan seluruh Pangdam di seluruh Indonesia di Mabesad, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca juga: KSAD Andika Pimpin Kenaikan Pangkat 17 Pati TNI, Mayjen Budi Jadi Staf Ahli Panglima
Hal ini guna memberikan arahan terkait pengajuan persyaratan pernikahan personel TNI AD dan persyaratan kesehatan terkait rekrutmen prajurit Kowad.
Andika Perkasa memberikan arahan agar satuan TNI AD cukup melakukan pemeriksaan administrasi terkait pernikahan. Menurut dia, satuan TNI AD tidak lagi mewajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para calon mempelai.
Baca juga: Di Depan Panglima TNI, KSAD Sebut Rumkitlap RSPAD Siap Rawat Pasien Covid-19
"Apakah mereka sudah melakukan kesehatan apa belum, ya biarkan saja pada mereka. Mereka sudah dewasa, dan manakala mereka sudah memutuskan untuk menikah, kita yakin prajurit kita sudah cukup dewasa dan matang untuk memutuskan apa yang perlu dan tak perlu dilakukan," ujar KSAD dalam tayangan video yang diungah Dispenad, Minggu (18/7/2021).
Dia menjelaskan, terkait perekrutan Kowad, saat pemeriksaan kesehatan harus berdasarkan tujuan rekrutmen yaitu untuk mengikuti pendidikan pertama TNI AD. Serta, berhubungan dengan latihan untuk melaksanakan tugas sebagai prajurit atau mayoritas terkait fisik.
"Seleksinya agar yang diterima bisa mengikuti pendidikan pertama, yang berarti hubungannya dengan mayoritas fisik, oleh karena itu ada beberapa hal-hal yang peserta ini harus penuhi. Tetapi ada juga hal-hal yang tidak relevan, tidak ada hubungannya, dan itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Baca juga: KSAD Andika Pimpin Kenaikan Pangkat 17 Pati TNI, Mayjen Budi Jadi Staf Ahli Panglima
Hal ini guna memberikan arahan terkait pengajuan persyaratan pernikahan personel TNI AD dan persyaratan kesehatan terkait rekrutmen prajurit Kowad.
Andika Perkasa memberikan arahan agar satuan TNI AD cukup melakukan pemeriksaan administrasi terkait pernikahan. Menurut dia, satuan TNI AD tidak lagi mewajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para calon mempelai.
Baca juga: Di Depan Panglima TNI, KSAD Sebut Rumkitlap RSPAD Siap Rawat Pasien Covid-19
"Apakah mereka sudah melakukan kesehatan apa belum, ya biarkan saja pada mereka. Mereka sudah dewasa, dan manakala mereka sudah memutuskan untuk menikah, kita yakin prajurit kita sudah cukup dewasa dan matang untuk memutuskan apa yang perlu dan tak perlu dilakukan," ujar KSAD dalam tayangan video yang diungah Dispenad, Minggu (18/7/2021).
Dia menjelaskan, terkait perekrutan Kowad, saat pemeriksaan kesehatan harus berdasarkan tujuan rekrutmen yaitu untuk mengikuti pendidikan pertama TNI AD. Serta, berhubungan dengan latihan untuk melaksanakan tugas sebagai prajurit atau mayoritas terkait fisik.
"Seleksinya agar yang diterima bisa mengikuti pendidikan pertama, yang berarti hubungannya dengan mayoritas fisik, oleh karena itu ada beberapa hal-hal yang peserta ini harus penuhi. Tetapi ada juga hal-hal yang tidak relevan, tidak ada hubungannya, dan itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
(maf)
Lihat Juga :